KUDUS, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus bersama Penjabat (Pj) Bupati Kudus M Hasan Chabibie menyepakati Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kudus, baru-baru ini.
Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan menjelaskan bahwa APBD 2025 terdiri atas proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp 2,36 triliun dan belanja daerah sebesar Rp 2,46 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp 98,1 miliar. Defisit ini akan ditutup melalui pembiayaan netto sebesar nominal yang sama.
“Sesuai ketentuan, APBD harus disahkan paling lambat 30 hari sebelum pelaksanaan anggaran tahun berikutnya. Dengan pengesahan ini, kita memastikan keberlanjutan program strategis di Kudus,” ucap Masan.
Ia mengatakan bahwa pelaksanaan visi dan misi bupati terpilih nantinya akan diakomodasi melalui percepatan pembahasan APBD Perubahan 2025 yang direncanakan berlangsung pada Maret 2025 mendatang.
“Sesuai regulasi terbaru, bupati terpilih dapat menyinkronkan program melalui pembahasan APBD Perubahan pada Maret. Ini penting untuk penyesuaian anggaran daerah dengan visi dan misi bupati,” jelasnya.
Selain pengesahan APBD 2025, rapat paripurna juga menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024 dan Propemperda Tahun 2025.
Masan menegaskan bahwa Promperda tersebut akan menjadi panduan dalam menyusun kebijakan berbasis kebutuhan masyarakat.
“Promperda ini menjadi acuan penting dalam merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kudus,” tegasnya.
Usul HKGS Kembali Rp 1 Juta per Bulan
Selain itu, DPRD Kabupaten Kudus juga merekomendasikan besaran Honorarium Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS) dikembalikan menjadi Rp 1 juta per orang setiap bulan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kudus Mukhasiron mengatakan rekomendasi tersebut berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Langkah ini juga dimaksudkan untuk menyesuaikan kebijakan dengan visi dan misi bupati terpilih.
“Sesuai visi misi bupati terpilih, besaran HKGS direkomendasikan kembali menjadi Rp 1 juta per orang setiap bulan. Namun untuk pelaksanaannya akan menunggu proses verifikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Mukhasiron.
Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi angin segar bagi guru swasta di Kabupaten Kudus yang selama ini turut berkontribusi besar dalam dunia pendidikan.
Dengan pengembalian honor ke angka Rp 1 juta, diharapkan kesejahteraan guru swasta dapat meningkat sehingga mampu mendukung mereka dalam menjalankan tugas.
Pj Bupati Kudus M. Hasan Chabibie menyatakan bahwa APBD 2025 telah dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat Kudus, termasuk dalam sektor pendidikan.
“APBD 2025 yang telah disahkan mencakup berbagai kebutuhan masyarakat Kudus. Seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan yang semuanya disesuaikan dengan kekuatan fiskal daerah,” jelasnya.
Hasan juga mengapresiasi rekomendasi DPRD terkait nominal HKGS. Ia menyebutkan bahwa pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti kebijakan tersebut agar honorarium Rp 1 juta per bulan bagi guru swasta dapat segera dilaksanakan.
“Terkait HKGS, DPRD sudah merekomendasikan pengembaliannya ke angka Rp 1 juta per orang setiap bulan. Kami tentu akan menindaklanjuti hal ini, sehingga kebijakan tersebut bisa langsung direalisasikan,” tuturnya. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Harianmuria.com)