KUDUS, Harianmuria.com – PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kudus menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus. Jalinan kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara PLN UP3 Kudus dengan Kejari Kudus di Kantor Kejaksaan, Rabu (26/10).
Kerjasama ini disebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya masalah-masalah berkaitan dengan penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Manager PLN UP3 Kudus Darmadi mengatakan, pihaknya merupakan badan usaha di bidang ketenagalistrikan yang ditunjang oleh berbagai infrastruktur dan jaringan di berbagai wilayah, tentunya tidak terlepas dari permasalahan hukum khususnya bidang perdata dan tata usaha negara.
“Untuk itu, sinergi antara PLN dan Kejari diperlukan untuk mengantisipasi masalah-masalah hukum yang mungkin dapat terjadi dalam operasional PLN UP3 Kudus,” ujarnya.
Darmadi berharap, jalinan kerjasama ini dapat berjalan dengan baik sehingga PLN mampu meningkatkan pelayanan kepada para pelanggan.
“Dengan kerja sama ini, diharapkan akan terjalin silaturahmi yang baik antara PLN UP3 Kudus dan Kejari Kudus, serta mampu memberikan manfaat berupa pelayanan yang lebih baik kepada pelanggan,” harapnya.
Sementara menurut Kepala Kejari Kudus Ardian, sinergi kerjasama ini memang perlu dilakukan. Mengingat, kerjasama ini bertujuan untuk mengantisipasi permasalahan yang mungkin akan terjadi di lapangan.
“Bilamana PLN membutuhkan bantuan hukum, maka Kejari siap dan akan memberikan bantuan hukum semaksimal mungkin, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Terima kasih atas kepercayaan dan untuk sinergi yang terjalin antara PLN dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kudus,” tandasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Harianmuria.com)