• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Anggota Komisi II DPR Minta Mendagri Sanksi Kepala Daerah yang Tak Ikut Retret

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
22 Februari 2025
in News
69 4
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan. (Yuyun HU/Harianmuria.com)
562
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JAKARTA, Harianmuria.com – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang tak mengikuti retret di Akmil Magelang.

Politisi Partai Golkar ini juga meminta Mendagri memonitor dan mengawasi kedisiplinan dan kehadiran kepala daerah selaku peserta dalam mengikuti program tersebut, yang berlangsung dari 21 hingga 28 Februari 2025.

“Mendagri harus melakukan pengecekan rutin kedisiplinan dan kehadiran kepala daerah selaku peserta dalam mengikuti program tersebut,” ujar Ahmad Irawan di Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Ia menyebut retret ini merupakan hal yang wajib bagi para kepala daerah seperti Gubernur, Wali Kota dan Bupati setelah dilantik Presiden Prabowo, Kamis (20/2/2025). Karena itu, Ahmad meminta agar Mendagri menjatuhkan sanksi jika ada kepala daerah yang tak menjalani retret.

“Dalam hal terdapat peserta kepala daerah tidak menjalankan kewajibannya mengikuti seluruh program retret dan tidak disiplin selama mengikuti program, saya meminta Mendagri Tito Karnavian memberikan sanksi administratif kepada kepala daerah yang bersangkutan,” tegasnya.

Menurutnya, kegiatan retret tersebut penting diikuti agar kepala daerah mampu memahami tugas, fungsi dan kewenangannya dalam mengurus daerah. Jika kepala daerah tak ikut retret, Ahmad menyebut hal itu sama saja dengan melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan.

“Perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajibannya selaku kepala daerah yang harus menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan wajib menjalankan program nasional,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri mengeluarkan instruksi agar seluruh kepala daerah kader PDIP agar menunda keberangkatan untuk retret di Akmil Magelang. Instruksi tersebut tertuang dalam surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang diterbitkan pada Kamis (20/2/2025).

(YUYUN HU – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Ahmad IrawanKomisi II DPRMendagriRetret kepala daerah
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Syukuran Pelantikan Bupati Kudus, PKL Citywalk Gratiskan 5.000 Porsi Makanan

Next Post

Kapolsek Angkat Adik Pelaku Pencurian Pisang Jadi Anak Asuh

Basuki Rahardjo

Basuki Rahardjo

Berita Terkait

Mendagri Tito Karnavian meminta pemda mengantisipasi kenaikan harga telur dan daging ayam akibat meningkatnya permintaan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mendagri Minta Pemda Antisipasi Harga Telur dan Ayam Naik karena Program MBG

by Basuki
10 November 2025
550

Mendagri Tito Karnavian meminta pemda mengantisipasi kenaikan harga telur dan daging ayam akibat meningkatnya permintaan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia juga berkoordinasi dengan Menko Pangan dan...

Komisi II DPR tegaskan pemakzulan Bupati Pati Sudewo tak bisa sembarangan, semua harus melalui mekanisme hukum sesuai UU Pemerintahan Daerah.

Komisi II DPR: Pemakzulan Bupati Pati Tak Bisa Berdasarkan Tekanan Politik Semata

by Basuki
20 Agustus 2025
541

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan pemakzulan Bupati Pati Sudewo tidak bisa hanya karena tekanan politik. Semua langkah harus sesuai mekanisme UU 23/2014.

Suwarno menekankan hak angket pemakzulan Bupati Sudewo harus didukung bukti kuat.

Anggota DPRD Pati Tegaskan Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo Butuh Bukti Kuat

by Basuki
15 Agustus 2025
530

Anggota DPRD Pati menekankan hak angket pemakzulan Bupati Sudewo harus didukung bukti kuat. Proses maksimal 60 hari dengan persetujuan MA dan diputuskan Mendagri.

Mendagri terbitkan edaran agar kenaikan pajak dan retribusi daerah dilakukan adil, transparan, dan tidak memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah.

Mendagri Terbitkan Edaran: Kenaikan Pajak Daerah Harus Adil dan Tidak Memberatkan Rakyat

by Basuki
15 Agustus 2025
613

Mendagri terbitkan surat edaran baru tentang penyesuaian pajak dan retribusi daerah. Kenaikan tarif wajib adil dan tidak memberatkan masyarakat.

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
544
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
530
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
547

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Bupati Harno Dorong Warga Rembang Rajin Menabung dan Berani Kembangkan Usaha

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Logo Hari Santri Nasional 2022 yang menandung banyak filofofi. (Istimewa/Harianmuria.com)

Logo Hari Santri Nasional 2022 Sudah Dilaunching, Ini Filosofi dan Link Download

30 September 2022
672
Ilustrasi ibu hamil. (Freepik/Harianmuria.com)

Dokter Spesialis Ungkap Anak Dapat Terpapar Polusi Udara Sejak Kandungan hingga Lahir

20 Agustus 2023
582

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya