REMBANG, Harianmuria.com – DPRD Kabupaten Rembang kembali menggelar audiensi terkait tuntutan hak para pekerja yang belum diupah selama 4 bulan oleh PT Holi Mina Jaya di ruang banggar, Rabu (21/9). Kali ini DPRD Rembang berhasil mendatangkan owner PT Holi Mina Jaya yang sebelumnya tidak hadir dalam audiensi pertama yang digelar Minggu lalu.
Wakil Ketua DPRD Rembang, Ridwan menyampaikan, beberapa tuntutan para pekerja telah berhasil diselesaikan dalam audiensi tersebut. Mulai dari gaji yang belum dibayar selama 4 bulan, kekurangan pembayaran THR, dan pembayaran BPJS ketenagakerjaan.
“Dengan hadirnya Pak Tanto selaku owner PT Holi Mina semuanya menjadi clear. Tuntutan pekerja 4 bulan yang belum terbayar mulai Maret, April, Mei, Juni yang kemarin sempat muncul angka Rp. 1,2 miliar ternyata fix nya cuma Rp 800 jutaan,” kata dia.
Lebih lanjut Ridwan menerangkan, owner PT Holi Mina Jaya telah menyanggupi seluruh pembayaran hak-hak para pekerja dengan jangka waktu 3 bulan atau paling lambat tanggal 21 Desember 2022.
“Termasuk tuntutan kedua para pekerja untuk pembayaran THR, baik untuk karyawan yang di pabrik Kragan maupun karyawan di Sluke ini clear juga di tanggal 21 Desember 2022,” imbuhnya.
Terkait Iuran BPJS ketenagakerjaan, PT Holi Mina Jaya juga bakal dibayarkan mulai bulan September 2022 hingga seterusnya. Para pekerja juga masih bisa melanjutkan pekerjaannya dengan sistem pembayaran gaji yang lancar sebagaimana mestinya.
“Pihak PT Holi Mina Jaya juga berharap para pekerja masih bekerja dengan baik, dan pekerja juga ingin bekerja dengan baik. Sehingga menurut saya sebuah peristiwa yang menggembirakan. Karena kedua belah pihak saling menyadari dan saling melengkapi serta saling menerima dengan kesepakatan yang ada,” bebernya.
Sementara untuk denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, kata Ridwan, pihak PT Holi Mina Jaya masih komunikasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan. Pihanya menyebut, PT Holi Mina Jaya masih bisa mengajukan keringanan terkait denda keterlambatan pembayaran iuran.
“Kita tinggal menunggu saja semoga semuanya berjalan lancar, 21 Desember 2022 paling lambat semua. DPRD akan selalu memantau ketat terhadap kesepakatan ini,” pungkasnya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Harianmuria.com)