Selasa, Juli 15, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

8 Boks Kontainer PKL Diamankan Satpol PP Blora, Pemilik Dapat Mengambilnya Gratis

by Basuki Rahardjo
20 April 2025
in News, Blora, Seputar Jateng, Umum
0 0
8 Boks Kontainer PKL Diamankan Satpol PP Blora, Pemilik Dapat Mengambilnya Gratis

Anggota Satpol PP Blora mengangkut boks kontainer semipermanen saat penertiban PKL baru-baru ini. (Dok. Satpol PP dan Damkar Blora/Harianmuria.com)

716
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Selama lima hari tindak penertiban pedagang kaki lima (PKL), Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blora telah mengamankan delapan box kontainer PKL yang berdiri semipermanen di titik-titik kota.

“Hari pertama penertiban Selasa (15/4/2025) diamankan tiga kontainer, lalu hari Kamis (17/4/2025) lima kontainer,” kata Kabid Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Blora Yugo Wahyudi, Sabtu (19/4/2025).

Diungkapkan, nantinya kontainer itu dapat diambil kembali oleh pemiliknya di kantor Satpol PP dan Damkar Blora. Pada pengambilan tersebut para pemilik kontainer tidak akan ditarik iuran maupun denda.

“Penahanan yang dilakukan hanya tiga hari. Syarat untuk pengambilannya nanti harus membawa surat dari kelurahan tempat pemilik itu berdagang. Isi surat itu intinya keterangan pedagang tidak akan mengulangi kesalahannya lagi,” paparnya.

“Untuk yang hari pertama sudah diambil semuanya. Pengambilan tidak dikenakan biaya sepeserpun,” tegas Yugo.

Baca juga: Tertibkan Lapak PKL, Satpol PP Blora Gerilya Selama 2 Minggu

Ia menjelaskan, merujuk pada Perda Pemkab Blora nomor 1 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, tidak dicantumkan denda. Sehingga, pengambilan kontainer hanya mensyaratkan kesanggupan pedagang mentaati aturan yang dikeluarkan oleh Pemkab Blora.

“Kami hanya memberikan efek jera berupa sanksi-sanksi lisan, tertulis hingga penarikan lapak. Tidak ada penarikan uang sama sekali,” kata Yugo.

Ia menambahkan, penyisiran penertiban PKL dilakukan secara bertahap hingga pada Sabtu (26/4/2025). Penyisiran akan dilakukan hingga kecamatan Cepu.

“Nanti di Cepu saya akan koordinasi dengan Camat Cepu untuk dilakukan penertiban,” ujarnya.

(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: bloraInfo Bloralapak PKL diamankanpenertiban PKLSatpol PP dan Damkar Blora

Related Posts

News

650 Kasus TBC Ditemukan di Blora, Dinkesda Genjot Skrining dan Edukasi Warga

15 Juli 2025
News

Pemkot Semarang Bentuk 177 Koperasi Kelurahan Merah Putih, Siap Jadi Motor Ekonomi Lokal

15 Juli 2025
News

Unik! 125 Hewan Adu Gagah di Kontes dan Fashion Show HUT Salatiga 2025

15 Juli 2025
News

Dari Sopir Jadi Anggota DPRD Pati, Inilah Kisah Inspiratif Ulin Nuha Gantikan Ayahnya

15 Juli 2025
Load More
Next Post

Motor Vario Bertabrakan dengan Pikap Gran Max di Salatiga, Pemotor Tewas

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikenal Sebagai Tokoh Penyebar Agama Islam di Jepara, Siapa Sajakah Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version