BLORA, Harianmuria.com – Selama lima hari tindak penertiban pedagang kaki lima (PKL), Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blora telah mengamankan delapan box kontainer PKL yang berdiri semipermanen di titik-titik kota.
“Hari pertama penertiban Selasa (15/4/2025) diamankan tiga kontainer, lalu hari Kamis (17/4/2025) lima kontainer,” kata Kabid Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Blora Yugo Wahyudi, Sabtu (19/4/2025).
Diungkapkan, nantinya kontainer itu dapat diambil kembali oleh pemiliknya di kantor Satpol PP dan Damkar Blora. Pada pengambilan tersebut para pemilik kontainer tidak akan ditarik iuran maupun denda.
“Penahanan yang dilakukan hanya tiga hari. Syarat untuk pengambilannya nanti harus membawa surat dari kelurahan tempat pemilik itu berdagang. Isi surat itu intinya keterangan pedagang tidak akan mengulangi kesalahannya lagi,” paparnya.
“Untuk yang hari pertama sudah diambil semuanya. Pengambilan tidak dikenakan biaya sepeserpun,” tegas Yugo.
Baca juga: Tertibkan Lapak PKL, Satpol PP Blora Gerilya Selama 2 Minggu
Ia menjelaskan, merujuk pada Perda Pemkab Blora nomor 1 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, tidak dicantumkan denda. Sehingga, pengambilan kontainer hanya mensyaratkan kesanggupan pedagang mentaati aturan yang dikeluarkan oleh Pemkab Blora.
“Kami hanya memberikan efek jera berupa sanksi-sanksi lisan, tertulis hingga penarikan lapak. Tidak ada penarikan uang sama sekali,” kata Yugo.
Ia menambahkan, penyisiran penertiban PKL dilakukan secara bertahap hingga pada Sabtu (26/4/2025). Penyisiran akan dilakukan hingga kecamatan Cepu.
“Nanti di Cepu saya akan koordinasi dengan Camat Cepu untuk dilakukan penertiban,” ujarnya.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)