• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, DPR Setuju

Basuki by Basuki
1 Agustus 2025
in News, Politik dan Pemerintahan
69 3
DPR setujui keputusan Presiden Prabowo beri abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan hasil rapat konsultasi soal abolisi dan amnesti Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto di Kompleks Parlemen, Kamis, 31 Juli 2025. (Lingkar Network/Harianmuria.com)

556
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JAKARTA, Harianmuria.com – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, dalam langkah hukum yang telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR bersama seluruh pimpinan fraksi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis malam, 31 Juli 2025.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas surat presiden tertanggal 30 Juli 2025 terkait pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong,” ujar Dasco dalam konferensi pers, Kamis malam.

Kasus Hukum Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun dalam kasus korupsi impor gula. Sementara, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam perkara suap eks caleg PDIP Harun Masiku.

Pemberian abolisi untuk Tom menghentikan seluruh proses hukum dan tuntutan pidana terhadapnya. Sedangkan amnesti kepada Hasto menjadi bagian dari kebijakan amnesti massal yang diberikan Presiden Prabowo kepada 1.116 terpidana.

“Diberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco.

Amnesti dan Abolisi: Penjelasan Singkat

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diatur di dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945.

Abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan. Abolisi diberikan kepala negara kepada terpidana perorangan dan diberikan ketika proses pengadilan sedang atau baru akan berlangsung. Abolisi diatur di dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945.

Langkah Presiden Prabowo ini dipandang sebagai bagian dari rekonsiliasi politik nasional, meskipun menuai reaksi pro dan kontra dari berbagai kalangan. Namun secara konstitusional, langkah ini sah dilakukan oleh Presiden, dengan catatan harus memperhatikan pertimbangan DPR.

Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: abolisiamnestiDPR RIHARUN MASIKUHasto Kristiyantokasus korupsi impor gulakeputusan presidenpengampunan hukumpolitik IndonesiaPresiden PrabowoTm Lembong
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Jateng Kekurangan 2.418 Dapur Gizi, Gubernur Luthfi Minta Percepatan Program MBG

Next Post

Khalid Zabidi: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Jadi Sinyal Rekonsiliasi Politik Prabowo

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari. (Dok. Bakom/Harianmuria.com)

Prabowo Pantau Erupsi Gunung Anak Krakatau, Pemerintah Siapkan Langkah Mitigasi

by Redaksi
6 September 2026
555

JAKARTA, Harianmuria.com – Pemerintah memantau aktivitas Gunung Anak Krakatau dan dampaknya, termasuk sebaran abu vulkanik ke sejumlah wilayah. Pemerintah daerah dan instansi terkait dilibatkan dalam pemantauan serta penanganan...

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa menerima audiensi perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Antara)

DPR Persilakan AMPB Sampaikan Masukan RUU Perampasan Aset Lewat RDPU Komisi III

by Redaksi
27 Agustus 2026
554

JAKARTA, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mempersilakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) untuk menyampaikan aspirasi secara resmi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.Wakil Ketua...

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi AMPB di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Dok. DPR RI)

Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Pimpinan DPR Siap Mundur Jika Meleset

by Redaksi
27 Agustus 2026
559

JAKARTA, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat diselesaikan dan diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026....

Ilustrasi: Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. (Antara)

Demo di Kompleks Parlemen, DPR Gelar Rapat Paripurna Bahas 7 Agenda

by Redaksi
27 Agustus 2026
638

JAKARTA, Harianmuria.com – Massa demonstran mulai berdatangan ke kawasan kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026), dengan tuntutan salah satunya mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.Di...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
544
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
530
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ini Kemeriahan Kirab Napak Tilas Ki Ageng Penjawi Kebangkitan Pati Jilid II

Ini Kemeriahan Kirab Napak Tilas Ki Ageng Penjawi Kebangkitan Pati Jilid II

14 Juli 2024
677
Masjid Kapal Pesiar, salah satu masjid berarsitektur unik di Jawa Tengah. (Gmaps/Harianmuria.com)

7 Masjid di Jawa Tengah Berarsitektur Unik dan Indah

2 November 2022
2k

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya