JAKARTA, Harianmuria – Vokalis band Sukatani, Novi Citra Indriyati mendadak dipecat sebagai guru tak lama setelah viralnya lagu Bayar, Bayar, Bayar. Kabar pemecatan ini langsung mendapat kritikan keras dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.
Selain menjadi vokalis band punk, Novi diketahui berprofesi sebagai guru dan wali kelas di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT) Mutiara Hati Purwareja, Kecamatan Klampok, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah (Jateng) sejak tahun 2021. Namun di tahun 2025, Novi justru mendapatkan kabar pemecatan.
Diberitakan sebelumnya, band Sukatani asal Purbalingga, Jateng dikenal publik setelah lagunya berjudul Bayar, Bayar, Bayar yang menyindir oknum polisi viral di media sosial.
Tak lama kemudian, sang vokalis Novi Citra Indriyati alias Twister Angel dan rekannya gitaris Muhammad Syifa Al Lutfi meminta maaf kepada sejumlah pihak, antara lain Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui akun Instagram resmi @sukatani.band, Kamis (21/2/2025).
Belakangan, tiba-tiba muncul kabar pemecatan Novi sebagai guru SD di Banjarnegara. Hal ini sontak jadi perbincangan di media sosial, sehingga instansi kepolisian kembali dapat kritikan tajam dari warganet.
Menteri HAM Natalius Pigai juga ikut memberikan reaksinya terkait kabar pemecatan tersebut. Menteri asal Papua itu langsung memerrintahkan anak buahnya untuk menelusuri kabar pemecatan sang vokalis Sukatani sebagai guru.
“Staf saya darı Kanwil Jawa Tengah akan cek kebenaran infomasinya,” tulis Pigai lewat akun X resminya @nataliuspigai2, Minggu (23/2/2025).
Jika pemecatan tersebut imbas karena viralnya lagu Bayar, Bayar, Bayar, lanjut Pigai, ia menegaskan akan menolaknya karena sudah bertentangan dengan HAM terkait perlindungan diri.
Menurutnya, pihak band Sukatani sudah meminta maaf dan kepolisian pun sudah memaafkannya dan menerimanya sebagai kritikan yang membangun. Sehingga, kata Pigai, pihak Dinas Pendidikan tidak perlu melakukan pemecatan kepada vokalis band tersebut
“Jika benar dipecat karena sebagai vokalis Sukatani maka kami akan menolak karena Pemerintah konsisten memastikan perlindungan dan penghormatan HAM setiap warga negara Indonesia. Sukatani sudah minta maaf dan kepolisian juga menerima sebagai kritikan atau masukan,” tegas Pigai.
Lebih lanjut, Pigai mendesak agar band Sukatani untuk segera melapor kepada pihaknya terkait pemecatan tersebut, karena ia akan memperjuangkan hak-hak sang vokalis, Novi Citra Indriyati.
“Soal pemecatan silakan laporkan kepada kami di Kantor Wilayah Jawa Tengah atau langsung ke Kantor Pusat Kementerian HAM,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran tim Lingkar di laman gtk.belajar.kemdikbud.go.id, Novi, yang juga berprofesi sebagai guru di salah satu SD di Banjarnegara, ternyata telah mengalami penonaktifan status di data pokok pendidikan (Dapodik).
Penonaktifan tersebut dilakukan oleh admin sekolah pada Kamis (13/2/2025) pukul 10.19 WIB, sebelum viralnya lagu Bayar, Bayar, Bayar yang kontroversial.
Pihak SD IT Mutiara Hati Banjarnegara tempat Novi mengajar itu pun buka suara. Kepala SD IT Mutiara Hati Eti Endarwati membenarkan kabar tersebut. Ia menyebut, Novi yang bernama populer Twister Angel ini sudah tidak aktif mengajar di sekolah tersebut sejak awal Februari 2025.
Namun, Eti menegaskan pemberhentian Novi bukan disebabkan viralnya lagu Sukatani berjudul Bayar Bayar Bayar. “Betul diberhentikan, tetapi yang jadi masalah adalah bukan lagu dan terkait peristiwa viralnya,” ujarnya, Minggu (23/2/2025) dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Eti menyebut pihak sekolah tak melarang Novi untuk aktif bermusik di samping menjadi guru. Namun, lantaran adanya kode etik syariat Islam yang telah dilanggar yang menyebabkan Novi harus dipecat.
“Beliau mengajar baik, cuman namanya guru tidak hanya punya kompetensi saja tapi ada nilai-nilai yang kalau melanggar aturan harus dipatuhi dengan segala konsekuensinya dan beliau sudah menyadari itu,” ungkap Eti.
“Yang dilanggar adalah kode etiknya terutama yang berkaitan dengan syariat Islam,” tambahnya.
Mengenai kode etik yang sudah dilanggar Novi, yakni berkaitan dengan aurat. Eti menjelaskan, aturan dan kode etik sekolah berlaku untuk semua guru-guru maupun karyawan institusi swasta di sekolah yang berbasis Islam.
“Adapun pelanggaran kode etik yang paling mendasar adalah terbukanya aurat guru. Alasan itulah yang menjadi dasar atau alasan pemberhentian yang bersangkutan menjadi guru,” jelasnya.
Di samping itu, Eti menyebut kode etik yang diterapkan di sekolahnya ini sudah disosialisasikan kepada sang vokalis Sukatani sejak mendaftar sebagai guru. Jika melanggar kode etik tersebut, maka harus bersiap menerima konsekuensinya.
“Dari awal beliau sudah tahu konsekuensinya. Jadi kita menemukan di sosmed beliau ada bagian aurat yang terbuka,” pungkasnya.
(YUYUN HU – Harianmuria.com)