KUDUS, Harianmuria.com – Imbas terganjal regulasi ratusan guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Kudus belum menerima gaji Januari dan Februari 2026.
Prihatin nasib sesame guru, sejumlah sekolah di Kudus melakukan swadaya memberi gaji guru PPPK paruh waktu.
Ketua PGRI Kabupaten Kudus, Ahadi Setiawan, mengatakan sejumlah sekolah memilih untuk memberikan gaji guru PPPK paruh waktu dengan cara swadaya. Pemberian gaji ini dilakukan sesuai kekuatan keuangan sekolah masing-masing.
“Saya yakin tidak semua sekolah memiliki kemampuan, keterampilan dan fasilitas untuk melakukan itu (menggaji secara swadaya). Kalau ini berlanjut terus kan kasian juga teman-teman kami,” katanya, Rabu, 4 Maret 2026.
Ahadi menyayangkan regulasi terkait hak dan kewajiban bagi guru PPPK paruh waktu yang belum diatur secara jelas oleh pemerintah pusat. Pasalnya, hal ini mengakibatkan banyak guru harus pasrah karena belum mendapat gaji.
“Sampai detik ini belum ada regulasi jelas terkait PPPK paruh waktu, sedangkan di satu sisi mereka sudah menyandang status ASN. Pemerintah daerah sudah berupaya sepenuhnya, tapi pemerintah pusat kalau belum mengijinkan justru jadi masalah baru lagi,” tuturnya.
Pemkab Kudus sebelumnya telah menganggarkan gaji sebagian guru PPPK paruh waktu menggunakan BOS APBN. Namun, kemudian proses penggajian itu terkendala kebijakan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 yang tidak memperbolehkan BOS APBN digunakan untuk menggaji guru PPPK paruh waktu.
Akibatnya, sebanyak 229 guru belum menerima gaji untuk bulan Januari dan Februari tahun ini. Padahal mereka sudah dilantik sebagai guru ASN berstatus PPPK paruh waktu sejak 30 Desember 2025.
Ahadi berharap, penggajian guru PPPK paruh waktu kedepannya tidak dibebankan terhadap dana BOS daerah. Ia menyebut, masih banyak alokasi kebutuhan lain yang sampai saat ini banyak terkendala.
“PPPK paruh waktu ini kan sudah jadi ASN pemerintah pusat, maka seyogyanya pun (gaji) diambilkan dari APBN supaya regulasi dan kebutuhan yang biasanya kami atasi lewat dana BOS daerah itu tidak sampai terkendala,” ungkapnya.
Ia meminta pemerintah pusat segera mengatasi permasalahn PPPK paruh waktu secepatnya. Menurutnya, jika penanganannya berkepanjangan, masih ada masalah lain yakni tenaga honorer non ASN yang juga tidak ada kejelasan.
Ahadi menyebut, kebutuhan guru di sekolah sangat tinggi. Pihaknya khawatir jika masalah ini tidak segera ditangani, bisa saja nantinya ada kelas yang tidak memiliki guru.
“Setiap bulan ada sekitar 25 sampai 30 orang guru di Kudus yang pensiun. Kalau tidak diimbangi dengan penanganan PPPK paruh waktu, lalu juga honorer, nanti masalahnya numpuk lagi. Karena disisi lain kami juga tidak boleh mengangkat honorer lagi sejak tahun 2020, padahal kita sangat membutuhkan,” paparnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor: Ulfa











