KUDUS, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mencatat pendapatan dari retribusi daerah mencapai Rp215,34 miliar per Juli 2026. Jumlah ini setara dengan 61,6 persen dari total target keseluruhan yang ditetapkan tahun ini sebesar Rp352,1 miliar.
Dengan perolehan tersebut, maka target retribusi daerah yang harus dicapai Kabupaten Kudus masih selisih sekitar Rp136,76 hingga akhir tahun. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Djati Solechah, mengaku optimis kekurangan itu dapat terpenuhi.
“Target retribusi selama 2026 sebesar Rp352,1 miliar, sehingga kami optimistis akhir tahun bisa memenuhi target tahunan,” katanya, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Penerimaan retribusi sebesar Rp215,34 miliar itu, kata dia, berasal dari retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
Dari pos penerimaan tersebut, kata dia, yang realisasinya tertinggi dari pos retribusi jasa umum, disusul retribusi jasa usaha.
“Retribusi jasa umum realisasinya mencapai Rp206,6 miliar atau 62,01 persen dari target Rp333,18 miliar. Sedangkan Retribusi jasa usaha realisasinya mencapai Rp7,81 miliar atau 46,3 persen dari target Rp16,87 miliar,” ujar dia.
Sementara itu, untuk retribusi perizinan tertentu realisasinya sebesar Rp910,67 juta atau 45,05 persen dari target sebesar Rp2,02 miliar.
Retribusi jasa umum, meliputi retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan kebersihan atau persampahan, pelayanan parkir, dan pasar.
Untuk retribusi jasa usaha, meliputi retribusi pelayanan tempat khusus parkir, tempat penginapan, pelayanan rumah potong potong hewan, tempat rekreasi dan olahraga, penjualan produk usaha daerah, dan retribusi pemanfaatan aset daerah.
Retribusi perizinan tertentu, meliputi retribusi persetujuan bangunan dan retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Jurnalis: Lingkarjateng Network
Editor: Tia











