KENDAL, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal belum menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) usai libur lebaran 2026.
Dari hari pertama masuk kerja usai libur lebaran, ASN Pemkab Kendal tetap bekerjas seperti biasa. Seluruh pelayanan public juga berjalan normal.
Penjabat Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari, menyampaikan bahwa terkait kebijakan WFH ASN, Pemkab Kendal masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.
“Terkait kebijakan WFH, kita belum ada petunjuk,” terangnya, Kamis, 26 Maret 2026.
Menurutnya, Pemkab Kendal tidak terburu-buru mengambil langkah sebelum ada arahan yang jelas dari pemerintah pusat.
“Sambil menunggu instruksi lebih lanjut kita akan diskusikan dengan Ibu Bupati dan Bapak Wakil Bupati. Hingga saat ini belum ada petunjuk dari pusat,” tegasnya.
Apabila pemerintah pusat sudah meresmikan kebijakan WFH ASN, Pemkab Kendal siap menyesuaikan dan segera melakukan pembahasan internal.
“Kita akan diskusikan untuk yang di Kendal,” tambahnya.
Meski demikian, Pemkab Kendal tetap memantau perkembangan situasi dan kondisi yang menjadi dasar wacana penerapan WFH tersebut. Jika nantinya sudah ada regulasi yang jelas, maka pihaknya siap menyesuaikan dan melaksanakan kebijakan sesuai ketentuan.
Sementara itu, pelayanan publik di Kabupaten Kendal dipastikan tetap berjalan normal. Masyarakat diimbau tidak khawatir karena seluruh layanan pemerintahan masih dapat diakses seperti biasa.
Sebelumnya, pemerintah memastikan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) mulai diterapkan setelah lebaran, sebagai upaya penghematan energi di tengah kenaikan harga minyak dunia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan ini berlaku bagi ASN dan diimbau pula untuk sektor swasta.
“(Aturan) WFH akan didetailkan. Tetapi sesudah lebaran kita akan berlakukan. Untuk ASN maupun imbauan untuk swasta. Tetapi bukan yang bekerja di sektor pelayanan publik,” ujarnya pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa











