KENDAL, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Kendal menerbitkan sebanyak 2.367 sertifikat tanah untuk warga Desa Bebengan dan Campurejo, Kecamatan Boja. Penerbitan sertifikat itu dilakukan secara gratis tanpa biaya dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Penyerahan sertifikat tanah dilakukan langsung oleh Bupati Dyah Kartika Permanasari secara simbolis di Balai Desa Bebengan, Selasa, 6 Oktober 2026. Kegiatan itu sekaligus dirangkaikan dengan peluncuran layanan pertanahan mobile JEMPOL LARASITA (Jemput Bola Layanan Rakyat Sertifikasi Tanah).
Bupati Tika, sapaan akrabnya, dalam kesempatan itu memberikan apresiasi kepada jajaran Kantor Pertanahan Kendal, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan PTSL 2026.
Menurut dia, sertifikat tanah memberikan rasa aman sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat atas kepemilikan tanah.
“Dengan adanya sertifikat, diharapkan masyarakat memiliki rasa aman, kepastian hukum, serta dapat memanfaatkan tanahnya secara lebih produktif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Bupati Kendal.
Bupati Tika mengingatkan masyarakat agar menjaga sertifikat yang telah diterima dan menggunakan tanah secara bertanggung jawab. Apabila terjadi peralihan atau perubahan status maupun kepemilikan tanah, masyarakat diminta segera melakukan proses administrasi sesuai ketentuan.
Ia berharap pelayanan pertanahan di Kabupaten Kendal ke depan semakin mudah, cepat, transparan dan akuntabel.
“JEMPOL LARASITA ini bukan sekadar peluncuran kendaraan pelayanan. Lebih dari itu, ini merupakan komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin dekat dengan masyarakat,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Joko Wiyono, mengatakan ribuan sertifikat yang diserahkan terdiri atas 1.066 bidang untuk masyarakat Desa Bebengan dan 1.301 bidang untuk masyarakat Desa Campurejo.
“Pada kesempatan ini kami laporkan akan diserahkan sebanyak 2.367 sertifikat PTSL tahun 2026,” ujar Joko dalam acara tersebut.
Ia berharap sertifikat yang telah diterima masyarakat dapat dijaga dan dimanfaatkan secara tepat, baik untuk kepentingan keluarga maupun mendukung kegiatan ekonomi produktif.
Selain penyerahan sertifikat PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal meluncurkan JEMPOL LARASITA yang merupakan upaya BPN Kendal untuk mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
“Melalui layanan mobil keliling tersebut, petugas pertanahan nantinya akan mendatangi desa dan kecamatan secara berkala,” ungkapnya.
Ia menyebut masyarakat dapat memanfaatkan layanan itu untuk memperoleh informasi, konsultasi, hingga pelayanan terkait pertanahan tanpa harus selalu datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal.
“Ke depan, JEMPOL LARASITA ini akan berkeliling ke desa dan kecamatan, sehingga masyarakat dapat memperoleh akses informasi, konsultasi, dan layanan pertanahan secara lebih mudah dan dekat dengan tempat tinggal,” kata Joko.
Menurut Joko, layanan jemput bola tersebut penting mengingat wilayah Kabupaten Kendal memiliki karakter geografis yang beragam.
“Kabupaten Kendal memiliki 20 kecamatan yang mencakup wilayah pesisir, dataran rendah hingga kawasan pegunungan. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih dekat dengan masyarakat,” pungkasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Utia Lil










