KENDAL, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal memastikan tidak memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini diambil untuk menjamin pelayanan publik tetap berjalan efektif.
Cuti ASN Kendal Diberikan Selektif
Pj. Sekretaris Daerah Kendal, Agus Dwi Lestari, menyampaikan bahwa meskipun WFA tidak diterapkan, Pemkab Kendal tetap memberikan kelonggaran cuti bagi ASN yang merayakan Natal.
“Untuk liburan Nataru ini kita tidak melaksanakan WFA. Namun, cuti akan diberikan secara selektif, terutama bagi sahabat-sahabat kita yang merayakan Hari Raya Natal,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, 22 Desember 2025.
Sementara untuk ASN yang tidak merayakan Natal akan diberikan cuti bersama yaitu tanggal 26 Desember 2025
“Untuk ASN yang lain tetap menyesuaikan dengan cuti bersama sesuai edaran yang akan kita sampaikan,” ungkap Agus.
Banyak Agenda Akhir Tahun, WFA Tidak Efektif
Tidak diterapkannya WFA, menurut Agus, disebabkan oleh padatnya agenda kegiatan di akhir tahun yang memerlukan pengawasan dan pengamanan secara intensif.
“Akhir tahun banyak kegiatan. Kalau WFA diterapkan, pengawasan bisa menjadi tidak efektif,” jelasnya.

Kepala Daerah Tetap di Wilayah Selama Nataru
Sementara itu, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyampaikan bahwa terdapat edaran dari pemerintah pusat yang mengimbau kepala daerah tidak meninggalkan wilayah tugasnya selama libur Nataru.
“Sudah ada edaran bahwa kepala daerah tidak diperkenankan meninggalkan wilayah hingga 15 Januari 2025,” ujar Bupati Kendal.
Menurut Bupati, edaran tersebut bertujuan agar kepala daerah dapat memantau kondusivitas wilayah serta memastikan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana, terutama di tengah kondisi cuaca ekstrem.
“Dengan adanya cuaca ekstrem, kita harus meningkatkan kewaspadaan dini. Kami juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap potensi bencana hidrometeorologi selama libur Nataru,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki











