KENDAL, Harianmuria.com – Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari memerintahkan Satuan Tugas Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) untuk menutup sementara proyek pengurukan lahan milik PT Haida di Jalan Arteri Kaliwungu, Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu. Langkah tersebut diambil setelah ditemukan sejumlah dokumen perizinan yang belum lengkap dalam proyek yang direncanakan untuk pembangunan pabrik pakan ternak tersebut.
Keputusan penutupan sementara itu disampaikan Bupati Tika kepada Wakil Bupati sekaligus Ketua Satgas MBLB Benny Karnadi, saat inspeksi mendadak (sidak) bersama Kapolres Kendal, Dandim 0715/Kendal, serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, Rabu, 10 Juni 2026.
Ketua Satgas MBLB Benny Karnadi mengatakan pemerintah daerah menilai aktivitas pengurukan belum dapat dilanjutkan karena perusahaan belum memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis yang diwajibkan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan.
“Ini belum berizin lengkap. Izin itu macam-macam, bukan hanya KKPR saja. KKPR hanya sebatas kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Masih ada PBG, UKL-UPL, SHTB, hingga Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) karena lokasinya berada di dekat jalan nasional dan berpotensi menimbulkan dampak,” tegas Benny.
Menurutnya, kelengkapan dokumen perizinan sangat penting untuk memastikan kegiatan pembangunan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Ia menegaskan, apabila kegiatan tetap berjalan tanpa memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, maka terdapat potensi pelanggaran pada aspek bangunan dan lingkungan hidup.
“Kalau semua itu dilanggar, ada dua pelanggaran yang ditabrak. Pertama pelanggaran bangunan, kedua pelanggaran lingkungan. Amdal Lalin sangat penting, apalagi lokasi ini berada di jalur nasional yang lalu lintasnya padat,” ujarnya.
Meski mengambil langkah penghentian sementara, Benny menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal tetap mendukung investasi yang masuk ke daerah. Namun, dukungan tersebut harus diiringi dengan kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku.
“Kami memberikan solusi yang persuasif. Silakan membangun, investasi akan kita dukung, yang penting seluruh syarat dipenuhi. Kalau syarat-syarat tidak dipenuhi, lalu aturan negara untuk apa,” tegas Wabup.
Selain persoalan perizinan, Satgas MBLB juga akan menelusuri asal material urukan yang digunakan dalam proyek tersebut. Pemerintah daerah menegaskan material yang dipakai wajib berasal dari tambang yang memiliki izin resmi.
“Pengurukan ini harus menggunakan material dari tambang legal, tidak boleh dari tambang ilegal. Semua akan kami cek,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut hasil sidak, Benny mengaku telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kendal untuk melakukan penghentian sementara aktivitas di lokasi sampai seluruh dokumen yang dipersyaratkan dapat dipenuhi oleh pihak perusahaan.
“Besok akan kami tutup sementara,” tandasnya.
Sementara itu, petugas lapangan proyek pengurukan lahan PT Haida, Adi Oktiawan, menyatakan pihaknya akan mematuhi arahan pemerintah daerah dan menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional di lokasi.
“Kami melaksanakan apa yang menjadi instruksi Bupati dan Wakil Bupati. Untuk sementara, operasional akan kami hentikan hingga seluruh perizinan yang dipersyaratkan dapat dilengkapi,” katanya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Rosyid











