Selasa, Juli 1, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kajian Agama

Penjelasan Childfree Menurut Pandangan Islam, Pahami agar Tidak Langsung Menghakimi

by Sekar Sari
20 Februari 2023
in Kajian Agama, Khazanah, Parenting
0 0
Ilustrasi ibu dan bayinya. (Freepik/Harianmuria.com)

Ilustrasi ibu dan bayinya. (Freepik/Harianmuria.com)

728
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

Harianmuria.com – Baru-baru ini tengah ramai istilah childfree atau keputusan untuk tidak memiliki anak kandung setelah menjalin pernikahan yang sempat digaungkan oleh salah satu influenzer. Pro dan kontra pun muncul lantaran sang influenzer mengaitkan khasiat tidak melahirkannya perempuan menjadi sebab untuk tetap awet muda. Lalu bagaimanakah pandangan agama Islam mengenai ini?

Agar tidak menjadi muslim yang mudah memberikan klaim atau penghakiman, perlu diketahui terlebih dahulu beragam alasan mengapada ada pasangan yang memutuskan untuk childfree. Pandangan mengenai childfree ini muncul atas beberapa alasan atau motif, mulai dari kesehatan, kesibukan, sosial, ekonomi, bahkan lingkungan.

Mengutip dari Popbela.com, alasan pasangan suami istri memilih untuk melakukan childfree yaitu karena adanya keinginan pribadi untuk tidak memiliki anak, salah satu atau kedua pasangan suami istri terlalu sibuk bekerja, kondisi lingkungan yang tidak mendukung, terkendala biaya untuk perawatan anak, permasalahan kesehatan, dan fokus merawat orang lain.

Kemudian alasan selanjutnya yakni lebih memilih untuk merawat anak orang lain ketimbang anak kandung, ingin terus melakukan petualangan, gaya hidup, sedang dalam waktu yang tidak memungkinkan untuk memiliki anak, dan trauma keluarga.

Adapun dalam kajian fiqih, terdapat beberapa padanan kasus terkait childfree ini. Merangkum dari NU Online, padanan kasus dari childfree ini yaitu menolak wujud anak sebelum sperma berada di rahim wanita dengan beberapa cara. Diantaranya tidak menikah sepanjang hidup, menahan diri tidak bersetubuh meskipun sudah menikah, tidak inzal atau menumpahkan sperma ke dalam rahim saat penis memasuki vagina, melakukan azl atau menumpahkan sperma di luar vagina.

Mengenai alasan-alasan di atas, Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa hukum azl adalah boleh. Keadaan ini pun berlaku bagi ketiga alasan sebelumnya. Hal ini didasarkan pada pemahaman jika childfree yang dimaksud adalah mengenai potensial sebelum adanya wujud anak ataupun jabang bayi. Atau tepatnya sebelum sperma berada di rahim perempuan, sehingga hukum dari childfree ini adalah boleh.

Lantas bagaimana dengan hadist Nabi Muhammad SAW tentang anjuran menikah dan memiliki keturunan?

Mengenai hal tersebut, Imam Al-Ghazali menjawab bahwa laki-laki yang melakukan atau menjadikan wujud anak itu ada karena menumpahkan vagina di dalam rahim istrinya, maka ia dapat mendapatkan pahala berjihad fi sabilillah kemudian mati syahid. Namun, sebab dari pahala ini berlaku apabila sang ayah (laki-laki itu) berhasil atau telah menjadikan wujud anaknya menjadi sebagaimana pahala yang didapat. Sementara yang menciptakan, menghidupkan, dan menguatkan anak tersebut dalam berjihad hanyalah Allah SWT.

Pandangan Imam Al-Ghazali ini pun mendapat dukungan dari Imam Az-Zabidi. Dengan demikian, childfree pun diperbolehkan dalam agama Islam, selagi alasan tidak melakukan anak ini dilakukan dengan menghilangkan sistem reproduksi secara total. (Lingkar Network | Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Artikel IslamiChildfreeMuslimahParenting

Related Posts

Kajian Agama

Suluk Maleman Edisi 162: Merayakan Kemiskinan dengan Bahagia ala Indonesia

25 Juni 2025
Kajian Agama

Suluk Maleman Edisi 161 di Pati Mengurai ‘Dongeng Peradaban Autoimun’

19 Mei 2025
Kajian Agama

Ini Amalan Bulan Rajab yang Dianjurkan, Waktunya Umat Islam Perbanyak Pahala

31 Desember 2024
Kajian Agama

Ketahui Keutamaan Luar Biasa Bulan Rajab yang Jatuh 1 Januari 2025, Punya Kemuliaan Tersendiri

31 Desember 2024
Load More
Next Post

Pj Bupati Jepara Lantik 111 PNS Lintas Jabatan Fungsional

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version