• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Agustus 7, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Apakah Korban Banjir Dapat Menerima Zakat?

Sekar Sari by Sekar Sari
6 Januari 2023
in Khazanah, Kajian Agama
65 4
Ilustrasi zakat untuk korban banjir. (Freepik/Harianmuria.com)

Ilustrasi zakat untuk korban banjir. (Freepik/Harianmuria.com)

533
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

Harianmuria.com – Bencana banjir saat ini masih terjadi di mana-mana. Banyak warga menjadi korban dan tinggal di posko pengungsian. Mengenai kontek ini, apakah dana zakat dapat disalurkan untuk membantu korban banjir?

Mengutip dari Muhammadiyah.or.id, penyaluran dana zakat dapat disalurkan untuk korban banjir karena kondisi yang menjadikan mereka masuk dalam kategori asnaf. Dan hal ini diperbolehkan sebab korban banjir bagian dari fakir miskin karena dimungkinkan untuk dipenuhi kebutuhannya. Atau bisa juga korban banjir disamakan orang yang berutang, karena keadaan yang tidak memungkinkan itu mengharuskan mereka untuk berutang.

Mengenai pembagian mustahik, telah dijelaskan dalam QS At Taubah ayat 41:

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Korban bencana banjir, memang tidak secara spesifik disebutkan dalam dalil tersebut. Namun mengingat warga yang sampai mengungsi tidak bisa menggunakan hartanya saat musibah banjir menerpa. Terlebih jika korban banjir tersebut dari awal memanglah tergolong dalam kategori fakir maupun miskin. Maka sudah selayaknya untuk muslim yang lain memanfaatkan zakatnya untuk disalurkan kepada korban banjir.

Terkait ini pun juga diperkuat dengan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Nomor 3 tahun 2018 Pasal 4 yang menyebut bahwa pendistribusian zakat dilakukan terhadap tiga bidang, meliputi pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, serta dakwah dan advokasi.

Sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf c zakat pada bidang kemanusiaan dapat diberikan dalam bentuk penanganan korban bencana alam, korban kecelakaan, korban penganiayaan, dan korban tragedi kemanusiaan lainnya. (Lingkar Network | Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Artikel IslamibanjirBAZNASKhazanahkorban banjirzakat
SummarizeShare38SendShare
Previous Post

UMKM Blora Didorong Ikut Program Satu Juta Sertifikat Halal

Next Post

Kemenag Pati Tandatangani Mou dengan IAIN Kudus

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Pemkab Pati Salurkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran di Desa Degan Winong

Pemkab Pati Salurkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran di Desa Degan Winong

by ulfa puspa
28 Maret 2026
540

PATI, Harianmuria.com — Pemerintah Kabupaten Pati bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pati menyalurkan bantuan untuk korban kebakaran di Desa Degan, Kecamatan Winong pada Jumat, 27 Maret...

Bupati Kendal Salurkan 41 Ton Beras ke Korban Banjir Patukangan

Bupati Kendal Salurkan 41 Ton Beras ke Korban Banjir Patukangan

by Rosyid
19 Februari 2026
519

KENDAL, Harianmuria.com - Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menyalurkan bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) berupa beras bagi warga terdampak banjir di Kelurahan Patukangan, Kecamatan Kendal Kota, Kabupaten Kendal,...

Waswas Pasca Banjir 2 Meter, Warga Meteseh Semarang Minta Direlokasi

Waswas Pasca Banjir 2 Meter, Warga Meteseh Semarang Minta Direlokasi

by Rosyid
17 Februari 2026
536

SEMARANG, Harianmuria.com - Warga Perumahan Dinar Indah, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, masih berjibaku membersihkan rumah pada hari kedua pasca banjir yang merendam kawasan tersebut hingga ketinggian sekitar dua...

Mohammad Saleh Dorong Pemda Beri Bantuan Petani Terdampak Banjir di Jateng

Mohammad Saleh Dorong Pemda Beri Bantuan Petani Terdampak Banjir di Jateng

by Rosyid
9 Februari 2026
528

SEMARANG, Harianmuria.com - Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendorong pemerintah daerah (pemda) memberikan bantuan kepada petani yang lahan sawahnya terendam banjir. Berdasarkan data Dinas Pertanian dan...

Load More

BERITA UTAMA

Lagi, Oro-Oro Kesongo Blora Semburkan Lumpur Setinggi 10-15 Meter

Lagi, Oro-Oro Kesongo Blora Semburkan Lumpur Setinggi 10-15 Meter

7 Agustus 2026
542
Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

6 Agustus 2026
606
Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

5 Agustus 2026
530
PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

4 Agustus 2026
519

TRENDING HARI INI

  • Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

    Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Lagi, Oro-Oro Kesongo Blora Semburkan Lumpur Setinggi 10-15 Meter

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Genap Setahun Beroperasi, Siswa SRMA 18 Blora Tunjukkan Perkembangan Positif

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • HUT ke-703 Pati, DPRD Ajak Pemerintah Refleksi Capaian dan Tantangan Daerah

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Pemkab Grobogan Anggarkan TPP ASN pada APBD 2027

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Jadi Ruang Promosi Ekraf, DPRD Pati Apresiasi Pelaksanaan Pekan Kreasi

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Mengenal Mbah Riyan, Ulama Asal Kudus yang Hidup Sederhana dengan Ratusan Karya

    253 shares
    Share 101 Tweet 63
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Peta proses bisnis menjadi kunci efisiensi tata kelola organisasi dan instansi.

Mengenal Peta Proses Bisnis: Kunci Efisiensi Tata Kelola Organisasi dan Instansi

22 Desember 2025
552
PPPK saat melakukan audiensi di gedung DPRD Pati. (Arif Febriyanto/Harianmuria.com)

Kemenag Buka Pendaftaran PPPK 2022 Formasi Non ASN dan Umum, Cek Jadwal dan Rincian Informasinya

19 November 2022
609

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya