JEPARA, Harianmuria.com – Demi menciptakan pemerintah dan masyarakat desa yang berintegritas, Desa Tegalsambi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi pada Kamis (14/9/2023).
Pada kesempatan tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta mengatakan, program Desa Antikorupsi menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di tingkat desa, serta pembinaan ketertiban administratif pemerintah desa dengan melibatkan inspektorat dan instansi terkait.
“Terdapat 18 indikator program yang masuk dalam komponen penguatan pelaksanaan, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, serta kearifan lokal,” ujar Edy.
Ia menyebut, Tegalsambi merupakan satu dari 20 desa yang menjadi rintisan Desa Antikorupsi, sebagaimana telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 410/131 Tahun 2023 tentang Dua Puluh Desa Anti Korupsi di Kabupaten Jepara.
Sebanyak 20 desa rintisan tersebut, kata Edy, akan menerima bantuan keuangan desa atau insentif dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.
Edy berharap, proses penilaian melalui pemaparan dan pemenuhan indikator tanya jawab, pengecekan dokumen, konfirmasi dan klarifikasi kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan penyedia serta pengecekan lapangan dapat berjalan lancar dan mendapatkan hasil yang menggembirakan.
“Semoga hasil penilaian kali ini meningkat, dibandingkan saat Bimtek Desa Antikorupsi oleh KPK RI pada 25 Mei 2023 lalu di Gedung Shima dari nilai 79 menjadi 90+,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Penilai Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Antonius Tri Hartanto menuturkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah proses pendampingan dan penilaian Desa Anti Korupsi pada 29 Desa di Provinsi Jawa Tengah melalui proses yang sangat panjang dan didorong oleh komitmen yang kuat untuk mewujudkan desa yang terbebas dari korupsi.
Ia menyampaikan, penilaian desa antikorupsi akan dilakukan oleh tim yang terdiri dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Inspektorat Provinsi, Dinsospermasdes Provinsi, Diskominfo Provinsi, serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara.
“Setiap personel dari tim hendaknya menjaga dan mengedepankan integritas dalam penilaian proses desa antikorupsi,” pesannya.
Sebagai informasi, turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Inspektorat Jepara Ahmad Junaidi, Kepala Diskominfo Jepara Arif Darmawan, Kepala Dinsospermasdes Jepara Edy Marwoto, dan Forkopimcam. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)











