JEPARA, Harianmuria.com – Masyarakat desa yang bertempat tinggal di sekitar PLTU Tanjung Jati B Kabupaten Jepara mengeluhkan dampak dari kegiatan yang dilakukan PLTU tersebut. Di antaranya terkait abrasi dan limbah debu sisa pembakaran PLTU. Keluhan itu disampaikan saat audiensi di DPRD Kabupaten Jepara, Senin (4/9/2023).
Dari laporan warga 18.000 meter persegi lahan sawah di Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara terkena abrasi hingga tersisa sekitar 6.000 meter persegi. Selain itu sungai yang semula selebar 12 meter bertambah menjadi 30 meter.
Kemarin telah dirapatkan oleh Bappeda dan tinggal menunggu hasil kajiannya, apakah abrasi itu dampak dari PLTU atau memang dari alam.
“Nanti kalau sudah ada hasilnya, misalnya abrasi itu terjadi akibat faktor alam, Pemda bisa membuat senderan atau tanggul. Kalau hasilnya akibat dari PLTU nanti Pemda bisa diskusikan dengan PLTU, apakah nanti PLTU yang akan membuat senderan atau yang lainnya untuk menahan agar tidak abrasi baik di laut maupun di sungai,” katanya saat ditemui setelah audiensi.
Kemudian terkait masalah limbah debu, Sutrisno mengungkapkan, masyarakat di sana mengeluh sakit pernafasan. Namun, sampai saat ini belum bisa diketahui secara pasti apakah itu akibat dari debu PLTU atau sakit secara umum.
“Untuk saat ini masih dalam penanganan puskesmas setempat. Sudah ada beberapa laporan dari masyarakat, tapi setelah dicek kesehatannya belum bisa dipastikan karena debu itu,” terangnya.
Menurutnya, sebuah investasi memang dibutuhkan untuk kemajuan daerah akan tetapi peduli terhadap lingkungan juga perlu dilakukan. Biarpun PLTU termasuk kebutuhan masyarakat dalam hal listrik akan tetapi dampak lingkungan juga perlu diperhatikan.
“Jadi tidak murni investasi saja, tapi dampak lingkungan juga diperhatikan. Terkadang ada limbah yang efeknya setelah lama terpapar, jadi efeknya jangka panjang sekian tahun baru terasa. Polusi itu ‘kan memang seperti itu terutama B2 itu memang bahaya sekali, tapi mudah-mudahan tidak sampai di situ,” ujarnya.
Selanjutnya, Sutrisno meminta kepada PLTU untuk tetap menjalankan aturan dengan baik. Jangan sampai masyarakat di sekitar terkena dampak, baik masalah kesehatan maupun dampak lingkungan.
“Kalau terkait Amdal dari pihak PLTU tadi sudah menyampaikan pihak PLTU sudah melakukan sesuai standar aturan. Mereka tidak berani bergerak sebelum ada perizinan. Tapi kita belum tahu pastinya di lapangan seperti apa, nanti kita akan melakukan pengecekan di lokasi. Apakah sudah sesuai apa yang disampaikan tadi atau tidak,” pungkasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Harianmuria.com)











