• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Sabtu, Oktober 17, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Keanggotaan Parpol Ganda, KPU Jepara Lakukan Klarifikasi Perbaikan

Sekar Sari by Sekar Sari
10 Oktober 2022
in Jepara
71 1
SERIUS: Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun (biru) sedang berdiskusi dengan Komisioner KPU. (Muslichul Basid/Harianmuria.com)

SERIUS: Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun (biru) sedang berdiskusi dengan Komisioner KPU. (Muslichul Basid/Harianmuria.com)

555
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JEPARA, Harianmuria.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melakukan klarifikasi kepada anggota partai politik (parpol) yang belum dapat dipastikan keanggotaannya karena kegandaan eksternal pada verifikasi administrasi perbaikan 8-9 Oktober 2022.

KPU melakukan klarifikasi setelah memverifikasi surat pernyataan yang diunggah parpol melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Pihak KPU Jepara pun telah memberitahu perihal klarifikasi itu ke beberapa parpol yang bersangkutan.

Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun mengatakan, sesuai dengan keputusan KPU Nomor 384/2022, klarifikasi secara langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat dipastikan keanggotaannya statusnya akan ditentukan sampai dengan Minggu (9/10). 

“Dalam verifikasi administrasi di masa perbaikan ini, KPU telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada tujuh parpol terkait klarifikasi ini. Hari ini sudah ada beberapa parpol yang menghadirkan anggota yang diklarifikasi ke kantor KPU,” kata Muhammadun, Sabtu siang (8/10).

Ia menerangkan, pada Jumat (7/10) KPU Jepara sudah menyampaikan surat pemberitahuan terkait klarifikasi keanggotaan itu kepada tujuh parpol, yakni Partai Perindo, PAN, PKB, Partai Demokrat, PSI, Partai Ummat, dan Partai Prima. Klarifikasi yang dilakukan tersebut terkait keanggotaan ganda eksternal, dimana seseorang dengan identitas yang sama dalam Sipol, terdata di lebih dari satu parpol.

“Jika situasinya seperti ini, KPU perlu mengklarifikasi karena status keanggotaannya belum dapat ditentukan, sampai benar-benar bisa jelas statusnya. Memenuhi syarat, atau tidak memenuhi syarat sebagai anggota partai tertentu,” tuturnya.

Klarifikasi terhadap keanggotaan parpol yang belum dapat ditentukan statusnya itu diatur dalam Pasal 39 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum DPR dan DPRD. Secara teknis, KPU Kabupaten Jepara mempedomani Keputusan KPU Nomor 384/2022 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 260/2022.

“Pada verifikasi administrasi perbaikan ini, sesuai dengan pedoman teknis yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 384/2022, tanggal 8-9 Oktober 2022 merupakan jadwal KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari parpol. Pada tanggal yang sama juga KPU melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya,” imbuhnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info JeparaInfo MuriajeparaKeanggotaan Parpol GandaKPU Jepara
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Pemkab Rembang Sebut Pembangunan Jalan Lingkar Tak Sampai Kaliori

Next Post

Porprov 2023, KONI Kendal: Perlu Manajemen Olahraga Untuk Capai Target Sepuluh Besar

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Jepara Berstatus Awas Kekeringan Meteorologis, 11 Desa Dilanda Krisis Air Bersih

Jepara Berstatus Awas Kekeringan Meteorologis, 11 Desa Dilanda Krisis Air Bersih

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
529

JEPARA, Harianmuria.com – Krisis air bersih di Kabupaten Jepara meluas di tengah status awas kekeringan meteorologis. Tercatat 16 desa di berbagai kecamatan kesulitan mendapatkan air bersih. Kepala Bidang...

1 Pekerja Tewas saat Kebakaran Gudang Pabrik Mebel di Jepara, Pasokan Air Jadi Kendala Pemadaman

1 Pekerja Tewas saat Kebakaran Gudang Pabrik Mebel di Jepara, Pasokan Air Jadi Kendala Pemadaman

by Sekar Sari
14 Oktober 2026
544

JEPARA, Harianmuria.com - Kebakaran hebat yang melanda gudang mebel CV ALLPIN di Karangkebagusan, Kecamatan Jepara, menewaskan seorang pekerja dan menyebabkan dua pekerja lainnya mengalami luka bakar serius. Hingga...

Perluas Skrining TBC, Pemkab Jepara Targetkan Temukan 3.000 Kasus Baru

Perluas Skrining TBC, Pemkab Jepara Targetkan Temukan 3.000 Kasus Baru

by ulfa puspa
13 Oktober 2026
521

JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Jepara menggencarkan penemuan kasus tuberculosis (TBC) dengan memperluas cakupan skrining. Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program pemberantasan TBC....

Tim MBLB Jepara Temukan Bukaan Tambang Ilegal di Desa Pancur Meluas

Tim MBLB Jepara Temukan Bukaan Tambang Ilegal di Desa Pancur Meluas

by ulfa puspa
13 Oktober 2026
534

JEPARA, Harianmuria.com – Dua titik tambang di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara tak memiliki izin alias ilegal. Berdasarkan inspeksi Pemerintah Kabupaten Jepara, pada Selasa, 13 Oktober 2026,...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
550
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
633
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Korupsi Dana Bencana Rp148 Miliar: KPK Ungkap Perusahaan Terafiliasi Adik Eks Kepala BNPB Ditunjuk Langsung

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ilustrasi: Para siswa sebagai generasi penerus bangsa Indonesia yang memperingati bulan bahasa dan sastra. (Unspash/Harianmuria.com)

Mengapa Bulan Oktober Disebut Sebagai Bulan Bahasa dan Sastra Indonesia?

26 Oktober 2022
591
Aplikasi Samin 119 mempercepat penanganan kasus darurat untuk menyelamatkan nyawa masyarakat.

Blora Luncurkan Aplikasi Samin 119, Layanan Darurat Medis 24 Jam Bisa Diakses dari HP

22 Juli 2025
659

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya