PATI, Harianmuria.com – Bagi sebagian orang, mengurus data kependudukan dirasa merepotkan karena harus melalui prosedur tertentu dan juga antrean yang panjang. Namun sebenarnya pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) bisa diwakilkan dengan syarat tertentu.
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pati, Sutikno Edi, mengatakan bagi warga yang tidak sempat datang ke kantor Disdukcapil atau kecamatan untuk mengurus berkas kependudukan bisa diwakilkan orang lain dengan syarat harus melampirkan surat kuasa kepada saudara atau anak yang masih satu keluarga.
“Kami berharap, agar warga juga mau mengurus berkas kependudukan sendiri dan tidak mewakilkan. Sebab, data kependudukan adalah privasi masing-masing individu,” jelasnya, Kamis, 12 September 2024.
Disdukcapil Pati Sediakan Informasi Pelayanan Adminduk di Medsos
Sutikno menjelaskan bahwa warga yang enggan mengurus adminduk menyebabkan status adminduk tidak berubah sehingga data yang tercatat tidak valid karena tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Terlebih untuk warga dari luar wilayah Kabupaten Pati,” imbuhnya.
Ia mencontohkan kasus yang pernah terjadi di Desa Mangunlegi, Kecamatan Batangan. Saat itu ada warga yang pindah dari Kabupaten Rembang namun yang bersangkutan enggan mengurus sendiri permohhonan berkas kependudukan sehingga meminta bantuan pemerintah desa.
Namun pemerintah desa akhirnya tidak bisa membantu pengurusan data tersebut karena tidak dilengkapi dengan surat kuasa dari pemohon.
“Alhasil yang bersangkutan harus mengurus sendiri perubahan berkas kependudukan ke kantor Disdukcapil Pati,” ungkapnya.
Dia mengingatkan bahwa pengurusan perubahan elemen data kependudukan sangat penting karena data tersebut diperlukan untuk kepentingan administrasi kepemerintahan sekaligus menjadi data acuan dalam program bantuan sosial. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)