PATI, Harianmuria.com – Ditetapkannya tiga tersangka dalam kasus korupsi Bumdesma yakni RG, RA, dan HS pada Selasa malam (5/9/2023) turut menyita atensi dari anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, M Nur Sukarno. Ia pun tak segan mengapresiasi kiprah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati bersama pihak terkait dalam mengungkap kasus yang telah bertahun-tahun ini.
Menurutnya, kasus dengan kerugian negara hingga lebih dari Rp 1,5 miliyar ini merupakan kejahatan yang tersusun dengan rapi. Mulai dari rencana awal dan tujuan Bumdesma, hingga dana dalam jumlah yang telah terkumpul kemudian dibagi secara berjamaah.
Sukarno mengatakan, tujuan awal untuk pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat desa ini merupakan suatu terobosan yang sangat baik. Hanya saja ditengah pelaksanaannya, terdapat sesuatu yang janggal hingga kemudian ditetapkanlah ketiga tersangka tersebut.
“Bumdesma ini kan mendirikan poliklinik di berbagai kecamatan dengan tujuan modal yang terkumpul bisa menguntungkan lewat usaha poliklinik. Kemudian keuntungannya bisa dibagi sesuai modal kerja yang disetor dari masing-masing BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) se-Kabupaten Pati, meskipun ada desa atau BUMDES tidak mau bergabung,” ucap anggota komisi B DPRD Pati ini, Rabu (6/9/2023).
Dikatakan oleh wakil rakyat dari Kecamatan Wedarijaksa ini, bahwa ada hikmah di balik tindak korupsi tersebut. Dirinya berpendapat, suatu yang awalnya baik tidak akan selalu berakhir dengan baik.
Termasuk dalam hal BUMDesma ini, Sukarno berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dapat lebih teliti dan berhati lagi terhadap semua kebijakan atau perencanaan yang hendak diterapkan. Ia tak ingin kasus semacam ini terulang kembali, baik di Pati maupun di daerah lain karena sangat merugikan negara.
“Sesuatu dengan tujuan baik belum tentu akhirnya baik kalau tidak sesuai peraturan yang mengikatnya. Pepatah ini terjadi pada Badan Usaha Bersama (BUMDesma) di Kabupaten Pati. Untuk mendirikan BUMDESMA bertujuan untuk berusaha bersama dengan patungan modal dari BUMDES dari desa-desa se-Pati,” tutupnya.
Seperti diketahui, atas tindak kejahatan ini ketiga pelaku diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 1 miliyar. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)