BLORA, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora bersepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Blora.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Ponpes DPRD Blora, Abdullah Aminuddin mengungkapkan bahwa Perda Ponpes ini telah disepakati bersama oleh seluruh Anggota DPRD Blora.
“Jadi rancangan Perda ini disepakati, tinggal nanti disampaikan dan akan difasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah,” ungkapnya, Rabu (30/11).
Dalam Raperda Ponpes tersebut, kata dia, terdapat poin-poin terkait hak dan pelaksanaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora yang akan memfasilitasi pesantren yang telah diakui secara legal.
“Penting untuk difasilitasi, karena pondok pesantren itu tempat untuk pendidikan, dakwah dan juga memiliki dampak dalam hal sisi peningkatan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Blora Ahmad Labib Hilmy mengatakan bahwa keberadaan Perda Pesantren ini penting untuk memajukan pendidikan keagamaan di pesantren.
Pihaknya pun mengapresiasi persetujuan Raperda Pesantren yang akhirnya menemui titik terang.
“Alhamdulillah gol. Kita patut apresiasi,” ucapnya.
Menurutnya, keberadaan Perda ini menjadi bentuk pengakuan atas keberadaan pesantren. Sebab, selama ini diakui atau tidak bahwa fungsi lembaga pesantren dianggap masih kurang.
“Makanya, fungsi dari pesantren untuk kemajuan pendidikan, untuk kemamauan bangsa. Jadi alhamdulillah bisa masuk dalam Perda Ponpes. Jadi intinya bahwa pesantren dan pendidikan keagamaan, muaranya akan diakui dan diakomodir pemerintah,” tegasnya. (Lingkar Network | Lilik Yuliantoro – Harianmuria.com)