JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara akan menindaklanjuti arahan dari Presiden Joko Widodo terkait larangan mengadakan acara buka bersama untuk sejumlah pejabat pemerintahan.
Presiden Joko Widodo melarang para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, serta kepala badan atau lembaga untuk menggelar buka puasa bersama selama Ramadan tahun ini.
Larangan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet RI Nomor 38 Tahun 2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa (21/3) lalu.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait larangan buka bersama (bukber) bagi pejabat dan ASN dari pemerintah pusat.
Selain itu, surat edaran dari pemerintah pusat tersebut akan dijadikan dasar untuk menerbitkan surat edaran serupa beserta sanksi bagi pelanggarnya.
“Kami masih menunggu dari pusat seperti apa? Kalau sudah ada, baru kami akan buat surat edarannya dan sanksi-sanksinya. Prinsipnya, kami siap mengikuti pusat,” tegas Edy Supriyanta.
Edy berharap, larangan bukber hanya berlaku untuk sesama ASN dan pejabat. Sementara untuk kegiatan bukber yang dibarengi kegiatan sosial diharap olehnya masih tetap diberi lampu hijau.
“Kalau buka puasa bersama dengan pejabat-pejabat buat apa? Tapi kalau buka puasa bersama anak yatim, cleaning service, masyarakat biasa, masa ya tidak boleh,” ujarnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Harianmuria.com)