KUDUS, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mulai menerapkan digitalisasi terhadap seluruh pembayaran penerimaan daerah, termasuk pembayaran pajak dan seluruh retribusi yang dikelola Pemkab Kudus.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyampaikan, penerapan digitalisasi tersebut diprediksi mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) hingga 10 persen.
“Kita akan genjot PAD melalui digitalisasi pungutan pajak dan retribusi,” katanya usai kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kudus tahun 2025-2029, di Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa (18/3/2025).
Dengan penerapan digitalisasi, Sam’ani menargetkan kenaikan PAD sekitar Rp100 miliar. “Jika sebelumnya target PAD itu sekitar Rp550 miliar, sekarang menjadi sekitar Rp660 miliar,” ujarnya.
Menurutnya, digitalisasi penerimaan daerah tersebut diimplementasikan untuk menghindari kebocoran maupun praktik pungutan liar (pungli). Transparansi itu akan memastikan nilai PAD yang diterima benar-benar riil dan tidak disalahgunakan.
Sam’ani menambahkan, seluruh potensi penerimaan daerah sudah siap melayani masyarakat menggunakan sistem digital. Meski demikian, penerapan digitalisasi tersebut juga masih dibarengi dengan pembayaran tunai secara konvensional.
“Untuk penerapan digitalisasi ini masih mix dengan pembayaran tunai konvensional, tapi semangatnya digital. Contoh yang sudah menggunakan Qris untuk pembayaran itu seperti di tempat-tempat wisata dan beberapa lokasi parkir,” terangnya.
(NISA HAFIZHOTUS SYARIFA – Harianmuria.com)