JEPARA, Harianmuria.com – Honorer atau tenaga harian lepas (THL) di instansi Pemkab Jepara dipastikan tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023. Kondisi ini berbanding terbalik dengan aparatur sipil negara (ASN) hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara yang masih bisa menikmati tunjangan Lebaran dari pemerintah.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, Koordinator Paguyuban Non-ASN Jepara Memesona (Panorama) Fahmi Riza Agustya menyampaikan bahwa 1.500 lebih honorer di Kota Ukir terpaksa harus gigit jari. Pasalnya tahun ini, pemerintah tak mengalokasikan anggaran THR bagi THL.
“Mau bagaimana lagi, kita harus bersabar dan mengikuti kebijakan dari pemerintah,” ungkap Fahmi, Rabu (12/4).
Pemberian tunjangan Lebaran ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023, yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 29 Maret 2023. Disebutkan, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2023 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Fahmi mengaku beberapa kabupaten atau kota di Jawa Tengah ada yang sudah bisa menganggarkan THR untuk tenaga honorer. Meliputi Kabupaten Banjarnegara dan Kota Salatiga.
“Semoga, ke depan pemerintah dapat membuatkan regulasi yang mengatur tentang pemberian THR bagi THL atau honorer,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fahmi dan ribuan THL Jepara ingin adanya perhatian pemerintah akan nasib mereka menghadapi kebutuhan Lebaran. Mereka pun mengharapkan dapat menyambut Idul Fitri bersama keluarga dengan kebutuhan yang tercukupi.
“Di satu sisi petugas input data buat pencairan THR ASN dominan oleh tenaga honorer. Tapi mereka sendiri tidak dapat,” katanya.
Fahmi berharap kondisi tahun ini dapat menjadi catatan pemerintah untuk Lebaran kedepannya.
“Kalau toh tahun ini kita tidak dapat THR. Semoga dapat dijadikan catatan untuk tahun depan sehigga bisa diangarkan pemerintah,” tuturnya.
Ia mengatakan bahwa biasanya, tiap tahunnya honorer mendapatkan perhatian dari masing-masing instansi menjelang Lebaran. Sementara dana yang diberikan berasal dari sukarela ASN setempat yang dikumpulkan.
“Nominalnya tak tentu, tergantung dinasnya,” katanya.
Sebelumnya, ASN di Jepara menerima dobel transfer dari pemerintah. Tidak hanya THR, mereka juga mendapatkan rapelan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Adapun THR di lingkungan Pemkab Jepara diberikan kepada Bupati, unsur pimpinan dan anggota DPRD, PNS dan CPNS, PPPK, pimpinan dan pegawai non-ASN Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). (Lingkar Network | Tomi Budianto – Harianmuria.com)