PATI, Harianmuria.com – Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati, KH Liwaudin mengatakan bahwa sudah menjadi kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memfasilitasi penggodokan Rancangan Perda Pesantren sebagai bentuk dukungan Pemda terhadap Ponpes.
Sebagai pionir dari dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur keberadaan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Pati, Gus Liwa, sapaan akrabnya mengucapkan banyak terimakasih kepada Komisi D DPRD Pati atas pengawalan dan memfasilitasi pengajuan ide ini.
“Kalau yang menggagas itu dari teman-teman pengasuh dan PCNU yang diwakili RMI. Kami minta ke dewan komisi D karena yang berhak untuk menginisiasi. Saya ucapkan terimakasih kepada anggota dewan yang terus mengawal. Maka di Pati kami RMI, PCNU, dan teman-teman pengasuh pesantren terus mengawal dan menawarkan draft Raperda Pesantren dan telah kami sampaikan ke komisi D,” ujar Gus Liwa.
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpes) nomor 82 tahun 2021, dirinya mengatakan bahwa sudah seharusnya tiap daerah, khususnya Kabupaten Pati untuk menyesuaikan diri dengan memiliki Perda ini.
Selain karena alasan tersebut, keberadaan Ponpes di Pati yang cukup banyak juga menjadi alasan lain.
Berdasarkan data dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pati, terdapat 246 Ponpes yang tersebar luas di penjuru Pati. Alhasil, PCNU mendapat dorongan dari masyarakat terutama dari lingkungan Ponpes untuk segera membentuk Raperda fasilitasi dan pengembangan pesantren.
Pengasuh Ponpes Mansajaul Ulum di Desa Cebolek Kidul, Kecamatan Margoyoso ini tentu tahu persis apa yang menjadi kendala Ponpes dalam mendidik dan mencerdaskan anak-anak.
“Secara formal memang komisi D DPRD Pati, mereka menerima masukan dari kami terkait bidang pesantren. Jadi masyarakat Pati menginginkan itu,” tambahnya.
Sementara itu, tujuan dari pengajuan usulan Raperda ini tak lain agar keberadaan Ponpes mendapat sentuhan dari Pemerintah Daerah.
Sebab selama ini, Gus Liwa mengatakan Ponpes kurang mendapatan sentuhan dari Pemda. Padahal menurutnya, edukasi seperti terorisme dan radikalisme kepada santri juga penting disampaikan kepada para santri.
Karena banyaknya kasus aksi ini, pihak Ponpes pun harus bekerja keras untuk melakukan edukasi terhadap para santri. Sehingga Gus Liwa ingin, instansi terkait yang dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) ikut terlibat dalam edukasi bahaka faham terorisme dan radikalisme di kalangan Ponpes.
Selain itu, masih banyak lagi bidang-bidang yang seharusnya mendapat perhatian dari Pemda seperti kesehatan, pendidikan, ekonomi, olahraga, dan lain sebagainya.
“Harapan kami dengan adanya Raperda yang nantinya menjadi Perda Pesantren ini bisa. Sekarang kita harus ada kerjasama dengan instansi terkait untuk menerima masukan dari kami,” tandasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)