Minggu, Juli 13, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result
Home Seputar Jateng

Polemik Sengketa Lahan Warga dan Pemkab Jepara, Sri Wulan Mengaku Tak Pernah Jual Tanah

Sekar Sari by Sekar Sari
6 Oktober 2022
in Seputar Jateng, Jepara
0 0
Sri Wulan, warga desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. (Muslichul Basid/Harianmuria.com)

Sri Wulan, warga desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. (Muslichul Basid/Harianmuria.com)

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

JEPARA, Harianmuria.com – Sengketa lahan di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Jepara antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara dengan Agus HS (AHS) akhirnya mendapat jawaban dari Sri Wulan sebagai pemilik lahan sebelumnya. 

Sri Wulan (76) warga Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Jepara membantah bahwa dirinya telah menjual tanah tersebut pada tahun 1986 kepada beberapa orang sebagaimana kabar yang menyebar di masyarakat.

Ia menuturkan bahwa tanah tersebut hanya digarap (disewakan) oleh almarhum Derjo Bajang yang waktu itu menjabat sebagai Perangkat Desa Tubanan (Bayan). 

“Mboten (Tidak menjual, Red.) nek digarap Bayan Bajang inggih, Pak (kalau digarap iya, Pak) tahun 1986,” akunya kepada Tim Koran Lingkar, Selasa (4/10). 

Ia menjelaskan, saat itu seluruh tanahnya digarap (disewakan) oleh almarhum Bayan Bajang, bukan menjualnya. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa ternyata tanah tersebut sudah dijual ke beberapa pihak oleh almarhum Bayan. Ia justru baru mengetahui tanah tersebut telah dijual sepulang dirinya berkunjung menengok teman dan saudara yang menjadi transmigran di Sumatera. 

“Kulo ngertose nggih bar mantuk saking Sumatera niliki konco-konco sederek sing dadi transimigran (Saya tahunya ya setelah pulang dari Sumatera menengok teman dan saudara yang jadi transmigran),” terang Sri Wulan.

Ia mengatakan, dirinya tidak tahu pasti alasan almarhum Bayan menjual tanahnya. Sebab selama ini dirinya tidak merasa menjual tanah tersebut kepada almarhum Bayan atau pihak lainnya. Selain itu, ia juga tidak melakukan proses jual beli tanah melalui surat jual beli desa yang ditandatangani oleh almarhum Kuata, petinggi saat itu (1986) dan disaksikan oleh carik Kaswi. 

“Mboten rumongso wong niku sewan (tidak merasa kan itu sewa). Duko kaleh Bayan niku kok malah didol kaleh wong kulo mboten ngerti, Pak. (Tidak tahu kenapa oleh Bayan kok malah dijual kepada orang lain, saya tidak mengerti, Pak),” sambungnya. 

Terkait dugaan menyembunyikan sertifikat SMH nomor 454 juga dibantah olehnya bahwa itu tidak benar. Sri Wulan menerangkan bahwa SHM nomor 454 telah dibawa oleh almarhum Bayan dengan alasan khawatir sertifikat tersebut hilang.

Namun kenyataannya, setelah Bayan meninggal sertifikat tersebut malah dijadikan agunan di koperasi simpan pinjam yang berada di Desa Krasak, Kecamatan Bangsri, Jepara. 

“Sertifikat itu yang membawa almarhum Bayan Bajang, kemudian setelah Bayan meninggal saya meminta sertifikat tersebut kepada anaknya, tapi tidak boleh. Kemudian sertifikat tersebut dijadikan jaminan oleh anaknya yang bernama Dodo,” jelasnya. 

Berhubung sertifikat tersebut atas nama Sri Wulan, pihak koperasi tidak bisa memprosesnya jika tidak ada tanda tangan dari pemilik tanah sebelumnya. Kemudian istri Dodo (menantu Bayan Bajang) datang membujuk Sri Wulan dengan mengatakan hendak mengajukan pinjaman. Karena tak lebih dulu konfirmasi pada anak kandungnya, Sri Wulan pun memberikan tanda tangannya.

Merasa ditipu, pihak Sri Wulan lalu menelusuri dan langsung mengurus sertifikatnya ke koperasi yang bersangkutan. Sengketa antara koperasi dan Sri Wulan ini pun berlangsung dan kemudian diselesaikan pihak desa. Sri Wulan akhirnya mendapatkan kembali sertifikat tanahnya pada tahun 2015.

Di lain sisi, Agus HS selaku pemilik baru lahan mengatakan SHM nomor 454 tersebut diserahkan Petinggi Tubanan Untung Pramono (Petinggi saat ini) kepada Sri Wulan melalui surat tertanggal 9/2/2015. Ia mengira, petinggi mengetahui bahwa SHM tersebut memang ada sebelum Sertifikat Hak Pakai 14.

“Intinya mereka itu tahu bahwa tanah ini itu bersertipikat,” katanya.

Ia mengaku membeli lahan tersebut pada bulan Juli 2022 dan melalui proses jual beli yang sah. Dirinya pun mempertanyakan apakah mungkin transaksi jual beli dapat dilakukan hanya dengan leter C, padahal sertifikatnya sudah ada. Sementara didalam leter C tersebut (leter C yang digunakan sebagai dasar Hak Pakai 14 red) malah tidak ada tahun yang mana seharusnya ada. 

“Ya 9 bidang itu tidak ada tahunnya, nah kalau tahunnya tidak ada terus ngisinya apa? Jadi itu seharusnya tidak bisa di proses apa tidak?” tanyanya. 

Kemudian ia juga menyoroti pembebasan lahan oleh PT CJP di tahun 2011, yang mana tidak melalui panitia pengadaan tanah sebagaimana di atur dalam Peraturan Presiden. Hal ini juga perlu di telusuri apakah sudah melalui cara-cara yang sah dan benar atau tidak. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info JeparaInfo MuriajeparaPemkab Jeparasengketa tanah

Related Posts

MPLS Ramah di Kudus sambuat siswa baru dengan keceriaan.
News

MPLS Ramah di SD Kudus Dimulai 14 Juli: 5 Hari Penuh Keceriaan untuk Siswa Baru

12 Juli 2025
Puncak Haul Ki Ageng Penjawi meriahkan Pati.
News

Puncak Haul Ki Ageng Penjawi 2025: Pengajian Akbar dan Sholawat Meriahkan Pati

12 Juli 2025
Setiap kain di Tere Batik Kudus menyimpan cerita budaya dan sejarah lokal.
News

Tere Batik Kudus: Setiap Kain Punya Cerita yang Abadikan Warisan Budaya Lokal

12 Juli 2025
Jalur sudetan jadi solusi cepat atasi rob di Tambaklorok.
News

Wali Kota Semarang Gerak Cepat Atasi Rob Parah di Tambaklorok RW 16

12 Juli 2025
Load More
Next Post
KONFERENSI PERS: Sekretaris Daerah Jepara Edy Sujatmiko saat memberikan penjelasan keterangan Hak Pakai di Pendopo R.A. Kartini, Jepara, beberapa waktu lalu. (Muslichul Basid/Harianmuria.com)

Kasus Sengketa Tanah Warga dan Pemkab Jepara, Pemilik Baru Pertanyatakan Pernyataan Sekda Edy

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha Cepu Ambrol, Warga Khawatir Bahaya Runtuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS