PATI, Harianmuria.com – Pemerintah desa memanfaatkan peran Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk memantau warga pendatang di Kabupaten Pati.
Pasalnya, terkadang Pemdes kesulitan melakukan sinkronisasi data penduduk karena berkas kependudukan warga pendatang bisa langsung diurus di kantor Disdukcapil. Alhasil, akan timbul selisih jumlah penduduk pada data yang ada di desa dengan Disdukcapil.
Terlebih Kartu Keluarga (KK) kini dicetak dengan kertas HVS spek A4 80 gram, yang mana sudah berlaku blanko dengan cukup memakai tanda tangan digital berupa barkode. Aturan ini sudah berlaku sejak disahkannya peraturan menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
Tak Harus Surat Domisili, Warga Pendatang di Pati Cukup Setor Fotokopi Berkas Kependudukan
Akan tetapi terkait selisih jumlah penduduk, Pemdes diimbau untuk melakukan konfirmasi dan sinkronisasi data dengan langsung datang ke kantor Disdukcapil Pati.
“Ketika pemdes ingin meminta jumlah penduduk desa setempat, jenis kelamin, rentan usia dan lainnya bisa meminta ke kantor Disdukcapil Pati. Meski demikian, data tersebut hanya berisikan nominal saja tidak menyajikan data kependudukan secara rinci termasuk nama dan alamat,” ungkap Kepala Disdukcapil Pati Sutikno Edi, Senin, 21 Oktober 2024.
Oleh sebab itu demi menghindari adanya ketidaksesuian data, untuk pendataan warga pindah datang atau pergi bisa melapor kepada pemerintah desa melalui RT/RW dengan menyerahkan fotokopi KTP atau KK. Sementara untuk pengawasan sendiri, Pemdes dapat bergerak aktif melalui RT/RW. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)