PATI, Harianmuria.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati menegaskan kepada masyarakat agar tidak menyepelekan pembaruan elemen data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Imbas masa berlaku KTP seumur hidup, membuat masyarakat hanya mengurus data kependudukan saat diperlukan saja.
Kepala Disdukcapil Pati, Sutikno Edi, menjelaskan meski berkas kependudukan KTP berlaku seumur hidup namun masyarakat harus tetap melakukan pembaharuan setiap elemen data kependudukan seperti, status pendidikan, status perkawinan, pekerjaan, dan lainnya.
Ia menjelaskan perubahan data ini bukan melakukan perekaman ulang. Mengubah data e-KTP tak sama dengan membuat KTP yang mencakup proses seperti perekaman retina dan sidik jari. Artinya, tak perlu lagi melakukan perekaman ulang.
Dalam data KTP, ada beberapa data yang bersifat statis (tak berubah), seperti Nomor Induk Kependudukan dan tempat tanggal lahir. Namun, ada juga yang bersifat dinamis (bisa berubah), seperti status kawin dan domisili.
“Karena, elemen data tersebut akan saling berkaitan dengan berkas lainnya seperti ijazah. Misal warga yang bersangkutan memiliki ijazah strata satu (S1). Tetapi dalam KK masih SLTA atau lainnya, tentu ketika ingin melamar pekerjaan, yang bersangkutan harus melakukan penyelarasan lagi,” terangnya, Senin, 9 September 2024.
Dia menegaskan bahwa setiap elemen data kependudukan itu saling berkaitan sehingga tidak boleh disepelekan.
“Sebab setiap elemen data antara berkas yang satu dengan lainnya harus selaras,” tutupnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)