• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Sabtu, Juli 25, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Mantan Ketua DPRD Blora Dihukum 1 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Kunker Fiktif

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
21 Maret 2025
in Blora, News
173 6
Ilustrasi tindak pidana korupsi. (Antaranews/Harianmuria.com)

Ilustrasi tindak pidana korupsi. (Antaranews/Harianmuria.com)

1.4k
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap terdakwa Bambang Susilo, mantan Ketua DPRD Kabupaten Blora periode 2014-2019. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan Rabu (19/3/2025).

Bambang terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) kegiatan kunjungan kerja (kunker) fiktif. Kasus tersebut mencakup 64 kunker pimpinan dan anggota DPRD Blora periode 2014-2019 yang diduga fiktif.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana dakwaan Subsidair, yang diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ir Bambang Susilo dengan pidana penjara selama satu tahun serta denda sejumlah Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” kata Hakim Ketua Kukuh Kalinggo Yuwono.

Majelis hakim juga memutuskan terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp625.457.450. Uang pengganti tersebut dibayarkan dengan uang dengan nominal sama yang telah disetorkan pada 4 November 2020 dan 21 Januari 2021 ke rekening Kas Daerah Kabupaten Blora.

Untuk diketahui, Bambang Susilo ditetapkan sebagai tersangka tipikor kunker fiktif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora pada 17 Oktober 2023. Kejari mengungkap adanya 64 kegiatan kunker menggunakan biaya perjalanan dinas dari APBD Blora.

Kemudian pihak Kejari Blora mendapati bahwa 64 kunker tersebut ternyata fiktif, sehingga menimbulkan kerugian uang negara sebesar Rp625.457.450.

(SUBEKAN – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: bloraDPRD BloraInfo Blorakorupsikunker fiktifMantan Ketua DPRD BloraPengadilan Negeri Semarang
SummarizeShare99SendShare
Previous Post

Diduga Korsleting Listrik, Aula Kantor Kemenag Demak Kebakaran

Next Post

118 Warga Binaan Lapas Pekalongan Diusulkan Terima Remisi Idulfitri

Basuki Rahardjo

Basuki Rahardjo

Berita Terkait

Pemkab Blora Kucurkan Anggaran Rp800 Juta di Program TMMD 2026

Pemkab Blora Kucurkan Anggaran Rp800 Juta di Program TMMD 2026

by ulfa puspa
24 Juli 2026
511

BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mengalokasikan Rp800 juta untuk mendukung pelaksanaan Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung pada 2026.  Kegiatan TMMD yang telah terlaksana ataupun...

Pembangunan Pasar Ngawen Blora Molor gegara Harga Material Naik

Pembangunan Pasar Ngawen Blora Molor gegara Harga Material Naik

by Sekar Sari
24 Juli 2026
516

BLORA, Harianmuria.com - Proyek rehabilitasi Pasar Ngawen di Kabupaten Blora senilai Rp 30 miliar belum rampung meski masa kontrak telah berakhir pada 14 Juli 2026. Akibat keterlambatan tersebut,...

Waka DPRD Blora Sambut Pelantikan Sudaryono Jadi Kepala BGN: Latar Belakangnya Mendukung

Waka DPRD Blora Sambut Pelantikan Sudaryono Jadi Kepala BGN: Latar Belakangnya Mendukung

by Sekar Sari
23 Juli 2026
566

BLORA, Harianmuria.com - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora dari Fraksi Gerindra, Lanova Chandra Tirtaka menyambut baik pelantikan Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dalam menjalankan Program Makan...

Sekolah Diperbaiki, Siswa SDN Jetak Blora Numpang Belajar di Rumah Warga

Sekolah Diperbaiki, Siswa SDN Jetak Blora Numpang Belajar di Rumah Warga

by ulfa puspa
23 Juli 2026
522

BLORA, Harianmuria.com – Siswa Sekolah Dasar Negeri Jetak, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora numpang belajar di rumah warga lantaran sekolah dalam proses perbaikan. Kepala SDN Jetak, Ngatmin, menjelaskan pihak...

Load More

BERITA UTAMA

Pemprov Jateng Ajukan Revitalisasi SDN Tanggirejo Grobogan Usai Viral Siswa Makan MBG di Halaman

Pemprov Jateng Ajukan Revitalisasi SDN Tanggirejo Grobogan Usai Viral Siswa Makan MBG di Halaman

24 Juli 2026
511
Desa Dimoro Grobogan Jadi Lokasi Perdana Penanaman Padi Sistem Teknologi Modern

Desa Dimoro Grobogan Jadi Lokasi Perdana Penanaman Padi Sistem Teknologi Modern

24 Juli 2026
510
Mudahkan Mobilitas Masyarakat, DPRD Kudus Dukung Pembangunan Jembatan Garuda

Mudahkan Mobilitas Masyarakat, DPRD Kudus Dukung Pembangunan Jembatan Garuda

24 Juli 2026
553
Atap Sekolah Ambrol, Siswa SDN Tanggirejo Grobogan Terpaksa Makan MBG di Halaman

Atap Sekolah Ambrol, Siswa SDN Tanggirejo Grobogan Terpaksa Makan MBG di Halaman

23 Juli 2026
522

TRENDING HARI INI

  • 45 Koperasi Desa Merah Putih di Blora Beroperasi, Jual Sembako hingga LPG

    45 Koperasi Desa Merah Putih di Blora Beroperasi, Jual Sembako hingga LPG

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • Mudahkan Mobilitas Masyarakat, DPRD Kudus Dukung Pembangunan Jembatan Garuda

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Bupati Harno Ajak Warga Gemar Membaca di Festival Literasi Rembang 2026

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • 82 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia, KP2MI Pastikan Pemulangan Aman

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Fraksi PPP Singgung Tata Kelola APBD, Plt Bupati Pati Diminta Lebih Cermat

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Joni Kurnianto Dukung Gerakan Jumat Asri di Alun-Alun Kembangjoyo Pati

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Pembangunan Pasar Ngawen Blora Molor gegara Harga Material Naik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ilustrasi CCTV ETLE dalam operasi Zebra Candi 2022. (Freepik/Harianmuria.com)

Kena Tilang ETLE? Simak Cara Urus Pembayaran Denda dan Persidangannya

13 Oktober 2022
557
MENERANGKAN: Ilustrasi orang yang sedang mengalami gejala flu. (Unspalsh/Harianmuria.com)

Waspada Musim Pancaroba, Lakukan Beberapa Langkah Ini Agar Tubuh Terhindar dari Pilek dan Flu

30 Agustus 2022
562

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya