BLORA, Harianmuria.com – Pasca viralnya pemberitaan atas penjualan seragam oleh sekolah dan dugaan pungutan liar (pungli) untuk kegiatan karnaval di SMPN 3 Cepu, Blora, akhirnya pihak sekolah buka suara.
Kepala SMPN 3 Cepu, Suyitno yang berhasil dikonfirmasi mengatakan, jika pengadaan seragam yang ditangani pihak koperasi sekolah sudah seizin dan sepengetahuan komite sekolah.
“Komite sudah mengizinkan atas pengadaan seragam dengan pertimbangan agar bisa kompak warnanya tidak beda-beda,” ujarnya, Minggu, 11 Agustus 2024.
Suyitno menjelaskan uang sebesar Rp 800 ribu untuk seragam standar, dan Rp 850 ribu untuk ukuran jumbo. Siswa mendapatkan 1 stel seragam OSIS, 1 stel kotak-kotak putih, 1 stel Pramuka, 1 stel seragam olahraga serta atribut berupa logo, kaos kaki, dan ikat pinggang.
“Dan ini sifatnya tidak memaksa, kami juga bagikan seragam gratis bagi beberapa siswa yang kurang mampu,” terangnya.
Saat disinggung soal iuran karnaval yang dibebankan siswa, Suyitno mengungkapkan, jika sumbangan tersebut juga sudah seijin komite dan telah disosialisasikan ke wali murid. Dirinya tidak menampik jika kebutuhan karnaval mencapai Rp 100 juta.
“Drumband sekolah sudah banyak yang rusak, meski tidak semua. Setelah dihitung untuk pengadaan mengganti alat drumband yang rusak, sekolah butuh dana sekitar Rp 65 juta. Sedangkan kebutuhan karnaval mencapai Rp 35 juta,” ungkapnya.
Ia menegaskan, bahwa kegiatan karnaval ini memang membutuhkan biaya yang tidak sedikit. “Dan kami pastikan bukan hanya sekolah kami, rata-rata pasti juga ada sumbangan dari wali murid,” tegasnya.
Jika harus mengembalikan ke wali murid pihaknya juga bersedia, tetapi sekolahnya juga tidak akan mengikuti kegiatan karnaval.
Sementara itu, Ketua Komite SMPN 3 Cepu, Suyoko menegaskan bahwa apapun langkah yang telah diambil oleh pihak sekolah telah berkoordinasi dengan komite.
“Saya menjadi komite sudah sejak 2016 lalu. Apapun kebijakan sekolah, sepanjang itu untuk kemajuan sekolah, kami akan mendukung sepenuhnya,” ucapnya.
Terkait dugaan pelanggaran aturan terkait penjualan seragam oleh sekolah dan dugaan atas pungli untuk kegiatan karnaval, pihaknya menilai bahwa Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 itu tidak dilanggar.
“Kalau karnaval dipersoalkan yang niatnya untuk menanamkan jiwa nasionalisme, ya tunggu saja kalau nanti anak-anak tidak akan memiliki cinta tanah air,” tandasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Harianmuria.com)