KUDUS, Harianmuria.com – Pemerintah telah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Meski demikian, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Di Kudus, industri rokok disebut menjadi sektor utama yang mendorong kenaikan UMK tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, mengungkapkan bahwa peran industri rokok sangat signifikan dalam menyokong perekonomian lokal dan menjadi pendorong utama kenaikan UMK di kabupaten ini.
“Banyaknya pekerja rokok di Kudus membuat sektor ini menjadi penyumbang terbesar dalam kenaikan UMK. Jika kenaikan 6,5 persen terealisasi, UMK Kudus 2025 akan naik sekitar Rp 163 ribu dari tahun sebelumnya, menjadi Rp 2,679 juta,” jelasnya, Kamis, 5 Desember 2024.
Rini menambahkan, pembahasan kenaikan UMK Kudus 2025 bersama Dewan Pengupahan Kudus akan dilakukan dalam waktu dekat.
Namun, regulasi dari pemerintah pusat tetap menjadi acuan utama dalam proses tersebut.
“Saat ini, kami masih menunggu regulasi final dari pusat. Setelah itu, kami akan membahas kenaikan UMK Kudus secara menyeluruh,” katanya.
Meski mayoritas pekerja di sektor industri rokok telah menerima upah sesuai UMK, Rini menyoroti bahwa masih ada sebagian pekerja di sektor lain, terutama di level UMKM, yang menerima gaji di bawah UMK.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah berencana melakukan pembinaan hubungan industrial secara berkala.
“Nantinya, kami akan melakukan pembinaan hubungan industrial agar kesejahteraan buruh dapat lebih terjamin. Sektor UMKM juga perlu disesuaikan dengan penetapan UMK yang berlaku,” tambahnya.
Rini berharap kenaikan UMK Kudus 2025 dapat meningkatkan kesejahteraan buruh rokok dan pekerja lainnya di kabupaten ini.
Ia juga mengapresiasi peran industri rokok yang terus menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
“Industri rokok tidak hanya menjadi penggerak ekonomi Kudus, tetapi juga memastikan banyak keluarga buruh tetap sejahtera. Kami optimis kenaikan UMK ini akan membawa dampak positif bagi seluruh pekerja di Kudus,” tutupnya.
Rapat Dewan Pengupahan Digelar Pekan Depan
Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Kabupaten Kudus, Subaan Abdul Rahman, menyampaikan terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Subaan, keputusan tersebut menunjukkan langkah berani pemerintah dibandingkan kebijakan upah pada tahun-tahun sebelumnya.
“Kalau saya berpikir ini cukup berani. Karena sebelumnya, dengan mengacu pada PP 51, kenaikan upah sangat kecil. Momen kali ini cukup berbeda,” ujarnya, Rabu, 4 Desember 2024.
Meskipun demikian, Subaan menekankan bahwa pihaknya masih menunggu formula resmi penghitungan upah yang akan dirilis pemerintah. Ia juga mengingatkan bahwa sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), upah minimum seharusnya mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL) dan mencakup upah sektoral.
“Kita lihat dulu formula upahnya seperti apa. Masalah acuan 6,5 persen itu sudah lumayan bagus, tapi bagi kami, di Kudus upah minimum harus sesuai KHL dan mempertimbangkan sektor industri tertentu. Itu yang menjadi fokus utama kami,” tambahnya.
Subaan juga mengungkapkan bahwa sebelum adanya pengumuman kenaikan 6,5 persen, pihak serikat pekerja sebenarnya telah memperkirakan kenaikan UMK akan berada di kisaran 6 hingga 8 persen.
“Rencana kami memang di angka 6-8 persen. Jadi, angka 6,5 persen ini cukup lumayan,” katanya.
Sementara itu, mengenai sikap Pemerintah Kabupaten Kudus, Subaan menyebut bahwa Pj Bupati Kudus, M. Hasan Chabibie, belum memberikan tanggapan resmi terkait kenaikan UMK tersebut. Hal ini disebabkan oleh formula upah yang baru diterima pemerintah pada Senin, 2 Desember 2024.
“Rapat pengupahan baru akan dimulai pekan depan, Senin, 9 Desember 2024 di Kantor Disnaker Kudus. Kita tunggu pembahasan lebih lanjut dengan dewan pengupahan,” jelasnya.
Subaan berharap, melalui rapat tersebut, kebijakan yang diambil mampu memberikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan industri di Kabupaten Kudus. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Harianmuria.com)