JEPARA, Harianmuria.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara melakukan pemantauan terhadap akun media sosial (medsos) milik aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya jelang penetapan calon peserta pemilu.
“Pemantaun itu dilakukan untuk memastikan netralitas mereka ketika Pemilu nanti,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko, Jumat (14/10).
Sujiantoko menerangkan, netralitas ASN dalam Pemilu telah diatur di Pasal 2 Ayat (1) dan (2) PP Nomor 37 Tahun 2004. Dalam aturan tersebut ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik dengan konsekuensi diberhentikan sebagai ASN.
Selain itu, pada PP Nomor 94 Tahun 2021, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, DPD atau DPRD.
”Setiap ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” terangnya.
Ia menegaskan, ASN dilarang membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan partai politik atau calon atau pasangan calon pada masa sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
“ASN juga dilarang menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan atau dukungan keberpihakan termasuk di Sosmed juga,” ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, dalam waktu dekat Bawaslu Jepara membentuk kelompok kerja (pokja) yang bertugas memantau akun-akun medsos tersebut. Pokja pemantauan akun milik ASN tersebut mulai dijalankan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan calon peserta Pemilu. Meski begitu, mulai bulan depan Pokja tersebut sudah mulai dibentuk. Harapannya, November mendatang sudah bisa mulai jalan. Setelah nantu KPU menetapkan calon, baru mulai fokus pengawasan akun ASN.
“Untuk saat ini kami sudah memiliki sebagian daftar akun medsos milik ASN mulai dan juga telah berkoordinasi dengan Pemkab Jepara guna memantau aktivitas para ASN di medsosnya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Harianmuria.com)