PATI, Harianmuria.com – Administrasi kependudukan merupakan hal penting dalam pemerintahan sebab data kependudukan akan menjadi dasar dalam program-program pemerintah seperti bantuan sosial.
Oleh karena itu setiap peristiwa kependudukan wajib dilaporkan. Peristiwa kependudukan yakni kejadian yang dialami penduduk dan harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), maupun surat keterangan kependudukan lainnya yang meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
Salah satunya ketika masyarakat pindah domisili ke desa/kecamatan lain namun masih dalam satu kabupaten. Pada kondisi ini masyarakat tetap harus melakukan pengurusan berkas kependudukan untuk mengubah elemen data kependudukan sesuai kondisi yang berlaku saat itu.
Warga Pindah Penduduk Wajib Lapor ke Disdukcapil Pati, Ini Syaratnya
Plt Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Sutikno Edi, mengatakan masyarakat harus tahu prosedur perubahan data kependudukan agar masyarakat juga mudah melakukan permohonan ke kantor kecamatan atau desa.
“Setelah itu, pemohon juga perlu membawa berkas pendukung lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Berkas ini nanti akan diminta oleh petugas administrasi kependudukan yang ada pada kantor kecamatan untuk selanjutnya diperbarui,” urai Sutikno, Selasa, 10 September 2024.
Sutikno menjelaskan pengurusan surat pindah antardesa atau antarkecamatan, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Disdukcapil Pati melainkan cukup ke kantor kecamatan.
“Sedangkan untuk warga Pati yang ingin pindah antar kabupaten/kota, pengurusannya memang harus ke kantor Disdukcapil Pati. Tentunya dengan meminta surat pengantar dari pemerintah desa terlebih dahulu, agar pemerintah desa juga bisa memberikan arahan lebih detail,” imbuhnya.
Pun sebaliknya ketika ada masyarakat luar kabupaten yang akan pindah ke desa yang ada di Kabupaten Pati maka wajib mengurus data kependudukan terlebih dahulu ke Disdukcapil Pati.
Setelah berkas tersebut jadi, pemohon bisa melanjutkan ke kantor Disdukcapil tempat tujuan dan kantor desa tujuan pindah
Pihaknya berpesan kepada pemerintah desa dan pemerintah kecamatan agar aktif melakukan pendataan ketika ada warga pindah maupun datang ke wilayah masing-masing, pun dengan warga yang bersangkutan harus mau melapor ke pemerintah setempat.
“Sebab untuk warga pendatang mungkin saja ada yang datang dari kecamatan lain atau kabupaten/kota lainnya,” ucapnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Lingkar.news)