PATI, Harianmuria.com – Masyarakat pendatang yang tidak mau melaporkan peristiwa kependudukan kepada pemerintah desa setempat dapat menghambat pendataan, apalagi jika menempati perumahan tidak berizin. Selain itu penyelesaian masalah ketika ada konflik juga akan lebih sulit.
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pati, Sutikno Edi, mengatakan pelaporan peristiwa kependudukan sangat penting, salah satunya agar mempermudah jika terjadi konflik antarwarga.
Sutikno mencontohkan persoalan yang pernah terjadi di Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo bahwa pemerintah desa setempat terkendala untuk mendata penduduk di perumahan yang tidak berizin.
Hal tersebut menjadi persoalan baru bagi desa karena izin perumahan dari pengembang tidak lengkap, ditambah warga yang tinggal enggan melaporkan status kependudukan.
Rawan Disalahgunakan, Akta Kematian Warga Pati yang Sudah Meninggal Harus Segera Diurus
Sutikno berharap warga yang bermukim di perumahan agar segera melapor ke pihak desa ataupun melakukan perubahan data kependudukan ke Disdukcapil Pati. Hal ini penting karena ketika ada pelimpahan perumahan dari pengembang kepada Pemdes Muktiharjo, pemdes tidak akan kebingungan terkait data para penduduk yang bermukim pada perumahan.
“Sebab pemdes akan melayani warga yang memang sudah memiliki berkas kependudukan dan terdata menjadi warga desa setempat,” tuturnya.
Selain itu jika terdapat banyak warga pendatang namun tidak kooperatif melapor ke desa tujuan akan mempersulit pemerintah desa untuk melakukan koordinasi. Seperti halnya konflik yang pernah terjadi antara warga Puri dan warga Karaban yang melibatkan warga yang bermukim di Desa Muktiharjo
“Pemerintah desa akan kesulitan menyelesaikan persoalan warga tersebut. Karena warga yang bersangkutan bukan warga Muktiharjo, sehingga persoalan berakhir diselesaikan di kepolisian,” tegasnya.
Pihaknya juga menghimbau agar ketika ada kejadian yang dirasa mengganggu dengan kedatangan warga pedatang, pemerintah desa bisa melakukan pendataan dan meminta pengawasan dari RT/RW untuk melakukan pengawasan.
“Ketika memang mengganggu, pihak desa bisa melaporkan kepada kepolisian setempat ataupun pihak kecamatan. Ketika perlu ada penertiban, pemerintah desa bisa minta tolong kepada kepolisian atau Satpol PP setempat untuk melakukan tindak lanjut,” ucapnya.
Terkait warga perumahan, pihaknya berharap agar mau menyesuaikan berkas kependudukan dari tempat tinggal lama dengan yang saat ini ditempati. Ketika terjadi suatu hal, warga perumahan tentu akan dengan mudah meminta bantuan kepada pemdes setempat.
“Kami harap, warga perumahan tetap bisa membaur dengan warga asli. Sebab dengan demikian, tentu warga perumahan juga akan lebih nyaman dalam kehidupan bermasyarakat,” tutupnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)