PATI, Harianmuria.com – Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang ditujukan pada seluruh perusahaan di Indonesia.
Menurut Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati, Hardi THR adalah suatu kewajiban yang harus diberikan perusahaan kepada pekerja sebagai bentuk apresiasi atas kinerjanya.
Dirinya pun mengimbau kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk mengawasi pembayaran THR oleh berbagai perusahaan yang ada di Pati.
“Kalau ada perusahaan yang tak mengeluarkan THR, ya harus ditegur. Karena wajib diberikan kepada pekerja,” ucap Hardi politikus dari Partai Gerindra.
Selain itu, kata dia, jika diperlukan dinas terkait juga diminta untuk membuka layanan pengaduan THR.
“Itu silahkan bisa dilaporkan, kasihan para pekerja,” imbaunnya.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Tertulis di dalamnya THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Kemudian untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota dapat membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2024 yang terintegrasi melalui laman resmi Kemnaker. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)