PATI, Harianmuria.com – Fenomena nikah siri masih banyak dijumpai di Indonesia. Padahal nikah siri bisa menimbulkan sejumlah konsekuensi hukum juga mempersulit pendataan kependudukan.
Dalam Undang-Undang Perkawinan disebutkan bahwa setiap perkawinan harus dicatat. Lalu bagi masyarakat beragama Islam, juga dikuatkan dalam Kompilasi Hukum Islam bahwa perkawinan harus dicatatkan agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam.
Pencatatan nikah ini penting sekali, sebab meskipun sah dalam pandangan agama namun perkawinan siri tidak diakui oleh negara.
Menurut Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Sutikno Edi, menjelaskan bahwa Disdukcapil Pati tidak melakukan pendataan pernikahan siri. Dalam pernikahan siri, dari mata hukum yang berlaku di Indonesia tidak sah karena tidak melalui prosedur pengurusan berkas melalui Kantor Urusan Agama (KUA) atau pencatatan pernikahan di Kantor Disdukcapil Pati.
“Selain itu dalam pencantuman akta kelahiran anak yang ditulis adalah nama ibu dari anak tersebut bukan bapaknya. Karena dalam proses pembuatannya pemohon tidak bisa menyertakan dokumen yang sah seperti buku nikah dan lainnya,” terangnya, Jumat, 13 September 2024.
Disdukcapil Pati mengimbau pemerintah desa agar aktif mencatat arus masuk-keluar administrasi kependudukan. Ketika ada warga pendatang pemerintah desa harus menanyakan berkas kependudukan masyarakat yang bersangkutan.
“Misal ada warga yang menetap sementara, seperti halnya ketika ada anak yang tinggal sementara di rumah orang tuanya,” ujarnya.
Kemudian ketika warga setempat membawa orang baru untuk tinggal di lingkungan desa, maka pemerintah desa wajib menanyakan administrasi kependudukannya. Termasuk jika orang baru tersebut diakui sebagai istri atau suami maka wajib menanyakan terkait buku nikahnya.
“Sebab mereka akan masuk data penduduk sementara bukan warga sesuai aturan yang berlaku. Kegiatan ini juga bertujuan untuk menanggulangi kemungkinan adanya kumpul kebo,” jelasnya.
Pemerintah desa juga diminta proaktif seperti ketika ada warga setempat yang sudah menikah dan belum merubah status kependudukan, pemerintah desa perlu meminta berkas yang bersangkutan agar segera melakukan perubahan elemen data pada berkas kependudukannya.
“Hal ini perlu dilakukan, untuk menanggulangi adanya warga yang menikah siri di luar wilayah atau kumpul kebo,” ungkapnya.
Sutikno juga mengimbau kepada seluruh warga Kabupaten Pati agar tertib dalam pengurusan administrasi kependudukan terlebih yang berkaitan dengan penikahan.
“Sebab dengan berkas kependudukan yang sah, tentu masyarakat juga akan nyaman dalam melakukan aktifitas sehari-hari,” tutupnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)