Senin, Juli 14, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result
Home Seputar Jateng

Disdukcapil Pati Tidak Melakukan Pendataan Pernikahan Siri

ulfa puspa by ulfa puspa
13 September 2024
in Seputar Jateng, Pati
0 0
Disdukcapil Pati Tidak Melakukan Pendataan Pernikahan Siri

ILUSTRASI: Pernikahan siri. (Antara/Harianmuria.com)

722
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Fenomena nikah siri masih banyak dijumpai di Indonesia. Padahal nikah siri bisa menimbulkan sejumlah konsekuensi hukum juga mempersulit pendataan kependudukan.

Dalam Undang-Undang Perkawinan disebutkan bahwa setiap perkawinan harus dicatat. Lalu bagi masyarakat beragama Islam, juga dikuatkan dalam Kompilasi Hukum Islam bahwa perkawinan harus dicatatkan agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam.

Pencatatan nikah ini penting sekali, sebab meskipun sah dalam pandangan agama namun perkawinan siri tidak diakui oleh negara.

Menurut Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Sutikno Edi, menjelaskan bahwa Disdukcapil Pati tidak melakukan pendataan pernikahan siri. Dalam pernikahan siri, dari mata hukum yang berlaku di Indonesia tidak sah karena tidak melalui prosedur pengurusan berkas melalui Kantor Urusan Agama (KUA) atau pencatatan pernikahan di Kantor Disdukcapil Pati.

“Selain itu dalam pencantuman akta kelahiran anak yang ditulis adalah nama ibu dari anak tersebut bukan bapaknya. Karena dalam proses pembuatannya pemohon tidak bisa menyertakan dokumen yang sah seperti buku nikah dan lainnya,” terangnya, Jumat, 13 September 2024.

Warga Pati Diminta Aktif Ubah Elemen Data Kependudukan

Disdukcapil Pati mengimbau pemerintah desa agar aktif mencatat arus masuk-keluar administrasi kependudukan. Ketika ada warga pendatang pemerintah desa harus menanyakan berkas kependudukan masyarakat yang bersangkutan.

“Misal ada warga yang menetap sementara, seperti halnya ketika ada anak yang tinggal sementara di rumah orang tuanya,” ujarnya.

Kemudian ketika warga setempat membawa orang baru untuk tinggal di lingkungan desa, maka pemerintah desa wajib menanyakan administrasi kependudukannya. Termasuk jika orang baru tersebut diakui sebagai istri atau suami maka wajib menanyakan terkait buku nikahnya.

“Sebab mereka akan masuk data penduduk sementara bukan warga sesuai aturan yang berlaku. Kegiatan ini juga bertujuan untuk menanggulangi kemungkinan adanya kumpul kebo,” jelasnya.

Pemerintah desa juga diminta proaktif seperti ketika ada warga setempat yang sudah menikah dan belum merubah status kependudukan, pemerintah desa perlu meminta berkas yang bersangkutan agar segera melakukan perubahan elemen data pada berkas kependudukannya.

“Hal ini perlu dilakukan, untuk menanggulangi adanya warga yang menikah siri di luar wilayah atau kumpul kebo,” ungkapnya.

Sutikno juga mengimbau kepada seluruh warga Kabupaten Pati agar tertib dalam pengurusan administrasi kependudukan terlebih yang berkaitan dengan penikahan.

“Sebab dengan berkas kependudukan yang sah, tentu masyarakat juga akan nyaman dalam melakukan aktifitas sehari-hari,” tutupnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita PatiDisdukcapil Pati

Related Posts

Dinas Pendidikan Blora usulkan pendirian SLB negeri baru untuk akses pendidikan ABK.
News

Mendesak! 30 Persen Anak Tidak Sekolah di Blora adalah ABK, SLB Baru Jadi Solusi

14 Juli 2025
Pemkab Blora apresiasi Desa Ngampel yang menginisiasi program sampah jadi emas.
News

Inovasi Hebat! Desa Ngampel Blora Ubah Sampah Jadi Tabungan Emas Puluhan Juta Rupiah

14 Juli 2025
Para siswa Sekolah Rakyat Blora wajib menjalani tes hepatitis.
News

Sekolah Rakyat Blora Dibuka: Wajib Tes Hepatitis, Semua Biaya Ditanggung Negara

14 Juli 2025
Branding lokal kunci keunggulan LP Ma’arif NU Kudus.
News

Strategi Ampuh LP Ma’arif Kudus: Bangun Madrasah Unggul dengan Sentuhan Kearifan Lokal

14 Juli 2025
Load More
Next Post
Warsiti Ajak Warga Pati Berantas Tindak Pidana Korupsi di Desa

Warsiti Ajak Warga Pati Berantas Tindak Pidana Korupsi di Desa

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha Cepu Ambrol, Warga Khawatir Bahaya Runtuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS