PATI, Harianmuria.com – Pemerintah mewajibkan setiap anak di bawah 17 tahun memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Data ini penting sebagai identitas diri anak sebelum memiliki Kartu Tanda Kependudukan.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Kartu Identitas Anak, penerbitan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Sutikno Edi, mengimbau agar pemerintah desa turut mengajak warganya untuk mengajukan pembuatan KIA. Menurutnya hal ini penting karena ada kemungkinan masyarakat yang merasa belum terlalu membutuhkan sehingga belum antusias mengurusnya.
KIA, kata Sutikno, memang diperuntukkan untuk warga yang belum memenuhi persyaratan untuk memiliki KTP. Kendati begitu fungsi KIA sama dengan KTP.
“Tentu salah satu berkas kependudukan ini sangat penting bagi warga yang masih belum cukup usia untuk memiliki KTP karena fungsinya untuk administrasi sekolah dan keperluan lainnya,” jelasnya.
Bukan Akta Kelahiran, Disdukcapil Pati Tegaskan KIA Jadi Identitas Anak Sebelum KTP
Masyarakat dapat mengajukan pembuatan KIA ke kantor kecamatan masing-masing namun penerbitan atau pencetakannya berlangsung di Disdukcapil Pati.
“Sedangkan pendistribusiannya, ada yang melalui kecamatan dan ada yang langsung kepada pemohonnya,” imbuhnya.
Sutikno menegaskan KIA penting bagi anak karena merupakan wujud pemenuhan hak konstitusi bagi anak. Selain itu, KIA juga berfungsi sebagai pengganti akta kelahiran.
“Selain itu, dengan anak membawa KIA. Sebagai langkah edukasi sejak dini, terkait berkas kependudukan bagi anak,” tutupnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)