PATI, Harianmuria.com – Pengarsipan data kependudukan dapat membantu pemerintah desa ketika hendak membuat peta kependudukan dan monografi dengan begitu pemerintah dapat menyajikan data administrasi secara menyeluruh, terpadu, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Untuk membantu pembentukan peta dan monografi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati bisa memberikan data yang diperlukan pemerintah desa.
Pelaksana tugas Kepala Disdukcapil Pati, Sutikno Edi, mengatakan meskipun bisa membagikan data, namun pihaknya hanya bisa memberikan data agregat.
Data agregat tersebut merupakan kumpulan data statistik yang berisi informasi dan angka-angka mengenai data jumlah penduduk, peristiwa kependudukan, peristiwa penting, jenis kelamin, kelompok usia, agama, pendidikan dan pekerjaan.
“Kami hanya bisa memberikan data agregat yang berisikan, angka jumlah penduduk dan pengelompokannya sesuai usia dan lainnya,” kata Sutikno, Selasa, 15 Oktober 2024.
Pemdes Bentuk Bank Data Adminduk, Disdukcapil Pati: Harus Bijak
Sutikno menyebutkan bahwa pembuatan peta kependudukan dan monografi harus berdasarkan kondisi terkini atau kondisi riil di lapangan agar data yang disajikan akurat dan valid.
“Karena ketika acuan tidak sesuai, tentu akan berakibat pada laporan yang tidak sesuai,” sambungnya.
Oleh karena pemerintah desa juga harus proaktif meminta masyarakat agar tertib melaporkan peristiwa kependudukan seperti halnya kelahiran, kematian, mutasi penduduk, serta elemen-elemen data lainnya.
Dia menegaskan pemdes dapat datang langsung ke kantor Disdukcapil Pati untuk mengajukan permintaan data yang dibutuhkan.
“Pemdes membawa surat permohonan dari kepala desa dengan menyertakan maksud dan tujuan penggunaan data,” pungkasnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)