PATI, Harianmuria.com – Instansi pemerintahan yang tertib administrasi akan meningkatkan efektivitas program pemerintah serta administrasi kependudukan juga menjadi valid. Oleh karena itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati mengapresiasi pemerintah desa yang membangun bank data kependudukan.
Pelaksana tugas Kepala Disdukcapil Pati, Sutikno Edi, mencontohkan Pemerintah Desa Kajen, Kecamatan Margoyoso yang membangun bank data kependudukan berupa data base (pangkalan data) terpusat dengan sistem daring. Pangkalan data ini mempermudah pembuatan arsip kependudukan.
“Penghimpunan data dilakukan ketika ada warga yang ingin meminta surat pengantar. Sebab pemdes setempat mewajibkan membawa fotokopi KK dan KTP saat mengajukan permohonan. Ini juga berlaku ketika ada warga yang hendak pindah datang atau pindah keluar,” jelas Sutikno, Senin, 14 Oktober 2024.
Enggan Melapor! Warga Pendatang Berpotensi Tak Dapat Bantuan, Ini Kata Disdukcapil Pati
Dengan upaya tersebut, kata Sutikno, pemerintah desa bisa menghasilkan data valid dan terbaru sehingga bisa menjadi acuan yang akurat.
Di sisi lain Sutikno mengimbau kepada semua pihak agar semua elemen bersinergi terkait pelaporan administrasi kependudukan, termasuk pondok pesantren, meski secara administrasi kependudukan santri pondok masih ikut wilayah asal.
“Tetapi ketika ada persoalan atau hal lainnya, tentu masih membutuhkan pemerintah desa untuk melakukan pengurusannya dan inilah fungsi tertib administrasi kependudukan,” terangnya.
Namun pihaknya menegaskan pemerintah desa harus bijak dan bisa menjamin kerahasiaan data kependudukan.
“Sebab berkas kependudukan dilindungi undang-undang dan tidak boleh terpublikasi sembarangan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)