BLORA, Harianmuria.com – Semakin banyaknya pengguna sepeda listrik di jalan raya dikhawatirkan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, sehingga Satlantas Polres Grobogan berencana menerapkan aturan untuk menertibkan.
Kasat Lantas Polres Blora AKP Noach Hendrik menegaskan melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Meskipun jumlah penggunaan sepeda listrik belum terlalu banyak, namun pihaknya berencana menggencarkan sosialisasi agar sepeda listrik tidak digunakan di jalan raya.
“Kita mengacu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020. Terkait dengan aturan Permenhub tersebut, ternyata masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan bahwa penggunaan sepeda listrik memiliki ranahnya sendiri atau aturan jalannya,” jelasnya saat dihubungi di Blora, pada Rabu, 9 Agustus 2023.
AKP Noach mengatakan bahwa sepeda listrik sudah ada aturan jalurnya sendiri, yakni boleh digunakan di area jalan kampung atau kawasan permukiman warga.
“Untuk sepeda listrik tersebut ada jalur khususnya, seperti di kawasan pemukiman, car free day, wisata, dan area perkantoran,” imbuhnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa sepeda listrik hanya bisa digunakan oleh pengendara yang berusia minimal 12 tahun. Itu pun tetap harus menggunakan helm standar nasional indonesia (SNI) sesuai dengan Permenhub 45/2020.
“Batas kecepatan saat digunakan juga tidak boleh melewati 25 kilometer/jam, serta tidak difasilitasi pedal maka akan dianggap sebagai motor listrik (molis) sehingga wajib memiliki STNK. Semua itu tertuang dalam Permenhub 45/2020,” jelasnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat Blora, khususnya orang tua yang memberikan anaknya sepeda listrik untuk selalu berhati-hati serta tetap mematuhi aturan berlalu lintas.
“Yang terpenting jangan sembrono di jalan raya. Orang tua wajib memberi pemahaman kepada anaknya. Perihal aturan penindakan penggunaan sepeda listrik di jalan raya masih kami kaji,” tuturnya. (Lingkar Network | Hanafi – Koran Lingkar)