PEKALONGAN, Harianmuria.com – Ratusan buruh yang tergabung dalam Persatuan Serikat Pekerja Seluruh Pekerja Nasional (PSPSPN) PT Panamtex menggeruduk gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin (17/3/2025).
Mereka menuntut kepastian operasional perusahaan setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan PT Panamtex batal pailit.
Ketua PSPSPN PT Panamtex Tabi’in mengungkapkan, selama lima bulan terakhir, para pekerja menunggu kepastian hukum terkait status perusahaan. Kini, setelah MA mengabulkan kasasi yang diajukan PT Panamtex, buruh berharap perusahaan segera kembali beroperasi.
“Alhamdulillah, hari ini kami mendapat kabar baik bahwa PT Panamtex resmi batal pailit berdasarkan putusan kasasi MA. Kami berharap perusahaan segera beroperasi normal kembali dan hak-hak pekerja bisa dipenuhi,” ujar Tabi’in.
Aksi yang awalnya direncanakan diikuti sekitar 50 orang ini ternyata menarik lebih dari 100 pekerja. Mereka datang untuk menunjukkan solidaritas dalam mengawal keputusan tersebut hingga terealisasi.
Dalam pertemuan dengan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, buruh meminta perusahaan segera mengambil alih penguasaan dari kurator dan memastikan operasional bisa kembali berjalan. Selain itu, mereka juga mendesak pembayaran hak-hak pekerja, termasuk upah yang tertunda dan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Kami akan terus berkoordinasi dengan perusahaan dan mendorong perundingan agar ada kesepakatan tertulis mengenai hak-hak pekerja. Kami memahami situasi perusahaan, tetapi kesejahteraan buruh juga harus menjadi prioritas,” tegas Tabi’in.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang telah mendukung perjuangan buruh hingga putusan MA keluar.
“Dengan adanya kepastian hukum ini, para buruh berharap PT Panamtex bisa segera bangkit dan kembali beroperasi demi keberlangsungan hidup ratusan pekerja,” pungkasnya.
(FAHRI AKBAR – Harianmuria.com)