PATI, Harianmuria.com – Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus menepati janji dengan mengadakan audiensi bersama DPRD Pati dan para Camat guna mempertanyakan mekanisme pengisian perangkat desa (Perades). Pertemuan dilaksanakan di ruang gabungan DPRD Pati dan dipimpin langsung oleh Komisi A, Senin, 4 November 2024.
Arifin, selaku koordinator aksi mahasiswa menilai banyak pelanggaran terkait pengisian Perades. Salah satunya adalah lokasi pengisian tes yang dilakukan di Kota Semarang. Padahal sebelumnya, Pj Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko sudah memberikan instruksi agar ujian tertulis dilaksanakan di Kabupaten Pati.
“Tes pengisian dilakukan di Kabupaten Pati tidak diindahkan sama sekali. Jadi surat itu tidak berfungsi sama sekali, karena imbauan itu sudah dilanggar,” kata Arifin.
Mahasiswa juga menduga ujian tertulis yang dilakukan dengan mengambil sistem Lembar Jawab Komputer (LJK) penuh dengan dugaan kecurangan. Hal tersebut, lanjutnya, dibuktikan dengan adanya beberapa kartu ujian tes yang tidak diberi nomor ujian hingga ketiadaan foto peserta ujian.
Tes Ujian Tertulis Pengisian Perades Digelar, Pj Bupati Pati Didemo Mahasiswa
“Kita sama-sama tahu bahwasannya program atau teknis ujian adalah LJK yang rentan dimanipulasi. Ada laporan bukti penyelenggara tidak siap, banyak kartu ujian tidak ada fotonya, tidak ada nomornya,” imbuh dia.
Arifin juga menyingung alasan dari para kades mendesak pengisian Perades disegerakan karena menganggu pelayanan publik. Alasan tersebut dinilai tidak logis, mengingat dalam beberapa tahun terakhir kekosongan kursi Perades tidak menganggu layanan masyarakat.
Atas dasar itulah, mahasiswa menilai pengisian Perades kali ini penuh dengan intervensi dan kepentingan dari para Kades.
“Kekosongan perangkat itu sudah kosong beberapa tahun, tetapi pelayanan pemerintah desa masih biasa saja. Tetapi kenapa tiba-tiba menjelang Pilkada diadakan pengisian,” ucapnya.
DPRD Pati Dituntut Bentuk Pansus Tunda Pengumuman Perades
Selain mempertanyakan berbagai dugaan kecurangan terkait Perades, para mahasiswa juga mendesak DPRD Pati untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membatalkan atau menunda pengumuman perangkat desa.
Arifin, selaku perwakilan dari mahasiswa meminta agar pengumuman Perades terpilih dibatalkan mengingat ujian tertulis sudah dilaksanakan. Sehingga melalui wakil rakyat, mereka menghendaki agar segera dibentuk Pansus sesuai dengan tupoksi DPRD.
“Kami ingin pengumuman ditunda, kami ingin dibentuk pansus. Pengumuman boleh diumumkan setelah pansus selesai bekerja,” kata Arifin.
Menanggapi keinginan dari mahasiswa, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin menyebut jika pelaksanaan pengisian Perades ini sudah terjadwal di anggaran 2023. Sehingga pelaksanaan pengisian Perades tidak bisa diganggu gugat karena sudah disesuaikan dengan anggaran.
Soal Potensi Kecurangan Pengisian Perades, Pimpinan DPRD Pati Beri Peringatan ke Pemdes
“Terkait pengisian perangkat sebenarnya telah terjadwal di tahun 2023. Sebenarnya dilaksanakan di anggaran murni, tetapi kemudian digeser di anggaran perubahan karena tidak cukup. Saya sepakat dengan kades dan camat karena sudah betul sesuai APBD. Menurut saya itu tidak ada masalah, sepanjang sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Ali.
Ali pun menyebut akan timbul kekecewaan dari para Kades atau peserta pengisian Perades jika pengumuman dibatalkan atau ditunda.
Jikapun ditemukan dugaan kecurangan, Ali dengan tegas meminta bukti dari para mahasiswa agar bisa segera diproses lebih lanjut oleh pihak terkait.
Demo Mahasiswa di Pati, Tuntut Transparansi Pengisian Perades yang Digelar Mendekati Pilkada
“Saya tidak mempersoalkan kapan saja, sepanjang sesuai aturan. Tidak bisa langsung ditunda atau dibatalkan, karena tahapan sudah dilalui. Kalau ditunda nanti akan ramai. Kesalahan itu kita harus punya bukti, kalau tidak ada kita mau apa,” imbuh Ali.
Apabila di kemudian hari ditemukan bukti kecurangan, Ali meminta kepada Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) untuk bertanggungjawab. Ali juga mempersilakan kepada Komisi A untuk melakukan rapat sebelum pembentukan Pansus
“Kalau memang ditemukan kesalahan, nanti camat dan Dispermades yang bertanggungjawab. Karena tidak semua kecamatan ada kesalahan. Kami hanya memiliki fungsi pengawasan, nanti komisi A biar meminta rekomendasi kepada Pj Bupati,” tandasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)