Selasa, Juli 1, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ketua Parpol di Jateng Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Diduga Sediakan Tarian Striptis

by Basuki
5 Juni 2025
in Hukum & Kriminal, News, Semarang, Seputar Jateng, Umum
0 0
Ketua Parpol di Jateng Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Diduga Sediakan Tarian Striptis

Tempat karaoke di Kota Semarang yang diduga menyediakan jasa pornografi berupa tarian striptis. (Rizky Syahrul/Harianmuria.com)

704
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

SEMARANG, Harianmuria.com – Seorang ketua partai politik (parpol) di Jawa Tengah (Jateng) berinisial BR resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng, dalam kasus dugaan penyediaan tarian striptis yang melanggar norma kesusilaan.

BR diketahui juga merupakan pemilik tempat karaoke Mansion di Kota Semarang. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng pada Senin, 2 Juni 2025.

“Yang bersangkutan menyediakan jasa pornografi berupa tarian striptis. BR adalah pengusaha sekaligus pengurus partai politik di Jateng,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 5 Juni 2025.

Menurut penyidik, karaoke Mansion diduga menawarkan paket hiburan bertajuk ‘Mas Potato’, yang memuat layanan striptis atau tarian telanjang. Dalam praktiknya, pemandu karaoke juga merangkap sebagai penari, dan pelanggan bisa mengakses layanan tersebut dengan biaya tertentu.

“Yang bersangkutan terlibat langsung dalam operasional usaha dan mendapat keuntungan dari aktivitas tersebut,” lanjut Artanto.

Polda Jateng telah mengajukan permohonan pencekalan terhadap BR dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan dalam waktu dekat. Polisi juga menyatakan telah mengantongi cukup bukti kuat, dan meminta BR kooperatif bila ingin menyampaikan klarifikasi.

Sebelumnya, penyidik juga menetapkan tersangka lain berinisial DS dalam kasus ini. Kini, BR ditetapkan sebagai tersangka utama.

BR dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 4 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP tentang perbuatan melanggar kesusilaan, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

“Proses pemberkasan masih berjalan dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tutup Artanto.

(RIZKY SYAHRUL – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita SemarangInfo Semarangkaraoke Mansionkasus pornografikasus tari striptisketua parpol tersangkaPolda JatengUU Pornografi

Related Posts

Nasional

Susunan Pengurus Pusat JMSI 2025–2030 Resmi Ditetapkan, Ini Daftarnya

1 Juli 2025
News

Libur Sekolah, Gus Hajar Ajak Masyarakat Nikmati Wisata Lokal Jepara

1 Juli 2025
News

Blora Makin Terang, 536 Titik Lampu Jalan Terpasang untuk Keamanan Malam Hari

1 Juli 2025
News

Taman PKK Blora Disulap Jadi Agro Eduwisata, Panen Ikan Patin dan Sayuran

1 Juli 2025
Load More
Next Post

Diintimidasi Aparat, Penjual Bensin Eceran di Rembang Curhat ke DPRD

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version