SALATIGA, Harianmuria.com – Kepolisian Resor Salatiga menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya, Aipda Ika Fajar Mulyanto, yang sebelumnya bertugas sebagai Bamin SPKT Polres Salatiga.
Upacara PTDH digelar secara in absentia di Lapangan Bhayangkara Polres Salatiga, pada Senin, 7 Juli 2025, dipimpin langsung oleh Kapolres Salatiga AKBP Veronica. Pelaksanaan PTDH ditandai dengan penyilangan foto Aipda Ika Fajar menggunakan tinta merah sebagai simbol resmi pemutusan hubungan kedinasan dari institusi Polri.
“Upacara ini adalah bentuk nyata komitmen kami untuk menegakkan aturan dan disiplin. Meski berat, keputusan ini harus diambil demi menjaga kehormatan, kepercayaan publik, serta marwah Polri,” tegas Kapolres AKBP Veronica dalam amanatnya.
Aipda Ika Fajar diberhentikan tidak hormat karena dugaan pelanggaran berat yang dinilai mencoreng kehormatan dan integritas Korps Bhayangkara. Ia diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 5 ayat (2) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Meskipun tanpa kehadiran yang bersangkutan, upacara tetap berlangsung khidmat, mencerminkan tanggung jawab moral dan sikap profesional institusi dalam menindak anggotanya yang terbukti melanggar.
AKBP Veronica mengingatkan seluruh personel agar tidak menyepelekan disiplin dan etika profesi, serta menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam bertugas.
“Saya berharap ini menjadi momentum pembelajaran bagi seluruh anggota agar selalu menjunjung tinggi kode etik dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun,” ujar Kapolres.
Upacara PTDH turut dihadiri oleh Wakapolres Salatiga Kompol R Arsadi KS, para pejabat utama, kapolsek jajaran, dan seluruh anggota Polres Salatiga.
(ANGGA ROSA – Harianmuria.com)