• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Ketentuan Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Kurban dari Menteri Agama

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
6 Juli 2022
in Highlight
70 1
Ketentuan-Penyelenggaraan-Sholat-Idul-Adha-dan-Pelaksanaan-Kurban-dari-Menteri-Agama

ILUSTRASI: Masjid. (Wirestock from Freepik/Harianmuria.com)

549
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

NASIONAL, Harianmuria.com – Pemerintah telah memutuskan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022, sedangkan ormas Muhammadiyah melalui Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 telah menetapkan Idul Adha 2022 berdasarkan perhitungan hisab jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2022.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 H/2022 M , berikut ketentuannya :

1. Ketentuan umum

  • Umat Islam menyelenggarakan shalat Hari Raya Idul Adha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam
  • Dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/mushola memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
  • Pengurus dan pengelola masjid/mushola sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jamaah.
  • Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an, Sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah.
  • Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/mushola atau rumah masing-masing.
  • Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Mushola.
  • Sholat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

2. Khusus

Dalam pelaksanaan kurban, perlu memperhatikan ketentuan:

  • Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
  • Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.
  • Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:
  1. Melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH); atau
  2. Menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.

Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam. Kriteria hewan kurban yang sesuai antara lain:

  1. Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing.
  2. Cukup umur, yaitu: unta minimal umur 5 (lima) tahun, sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun, serta kambing minimal umur 1 (satu) tahun.

Kondisi hewan sehat, antara lain:

  • Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku
  • Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan
  • Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas

Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah). Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:

  1. Melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait
  2. Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban
  3. Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging
  4. Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan
  5. Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam

Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini. (Lingkar Network | Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: idul adhaKEMENAGnasional
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Jualan di Bahu Jalan, Pedagang di Jepara Ditertibkan

Next Post

Guru SMP di Kudus Berlatih Proyek Eco Enzyme untuk Kurikulum Merdeka

Shinta Kusuma

Shinta Kusuma

Berita Terkait

Dorong Reformasi Kejaksaan, Pengamat Hukum Desak Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diusut Tuntas

Dorong Reformasi Kejaksaan, Pengamat Hukum Desak Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diusut Tuntas

by ulfa puspa
10 Agustus 2026
531

JAKARTA, Harianmuria.com – Sejumlah pengamat hukum dan politik mendorong reformasi di tubuh Kejaksaan untuk memperkuat pengawasan serta memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional dan berintegritas. Dorongan tersebut disampaikan...

Pernyataan Sikap GMNI Jakarta Timur atas Ketidakmampuan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pernyataan Sikap GMNI Jakarta Timur atas Ketidakmampuan Pemerintahan Prabowo-Gibran

by ulfa puspa
28 Juli 2026
551

JAKARTA, Harianmuria.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jakarta Timur Jansen, Henry Kurniawan, menilai dinamika sektor ekonomi nasional harus menjadi perhatian serius seluruh...

KP2MI Perkuat Kolaborasi Bersama Mitra Pembangunan dalam Pelindungan PMI

KP2MI Perkuat Kolaborasi Bersama Mitra Pembangunan dalam Pelindungan PMI

by ulfa puspa
10 Juli 2026
596

JAKARTA, Harianmuria.com – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memperkuat sinergi dalam membangun pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). KP2MI mengajak mitra memberikan sosialiasi terkait pelindungan PMI melalui forum...

KP2MI-Universitas Muhammadiyah Malang Teken MoU Bentuk UMM Migrant Center untuk Calon PMI

KP2MI-Universitas Muhammadiyah Malang Teken MoU Bentuk UMM Migrant Center untuk Calon PMI

by Sekar Sari
7 Juli 2026
588

MALANG, Harianmuria.com – Momentum Wisuda ke-122 Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menjadi lebih dari sekadar perayaan akademik. Di hadapan ribuan wisudawan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menegaskan komitmen...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
536
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
527
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Pantai Blebak, Salah satu 16 destinasi wisata yang ada di Jepara. (Google Map/Harianmuria.com)

Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

26 September 2022
3.2k
Dua RSUD di Blora, yaitu RSUD Blora dan RSUD Cepu, kini membayar gaji pegawai menggunakan anggaran BLUD tanpa subsidi APBD.

RSUD Blora Catat Lonjakan Pendapatan dan Kualitas Layanan Sejak Berstatus BLUD

1 Oktober 2025
653

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya