• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Kamis, Agustus 20, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Dalami Kasus BJA, DPRD Jepara Bentuk Pansus

Sekar Sari by Sekar Sari
11 Juli 2024
in Highlight, Jepara
114 9
Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Haizul Ma'arif memberikan keterangan kepada wartawan usai Rapat Paripurna Penjelasan Bupati Atas Hak Interpelasi DPRD tentang Pencabutan Izin PT. BPR Bank Jepara Artha (BJA), Rabu, 10 Juli 2024. (Tomi Budianto/Harianmuria.com)

Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Haizul Ma'arif memberikan keterangan kepada wartawan usai Rapat Paripurna Penjelasan Bupati Atas Hak Interpelasi DPRD tentang Pencabutan Izin PT. BPR Bank Jepara Artha (BJA), Rabu, 10 Juli 2024. (Tomi Budianto/Harianmuria.com)

947
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JEPARA, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami kasus Pencabutan Izin PT. BPR Bank Jepara Artha. Pansus tersebut dibentuk saat Rapat Paripurna Penjelasan Bupati Atas Hak Interpelasi DPRD tentang Pencabutan Izin PT. BPR Bank Jepara Artha (BJA), Rabu, 10 Juli 2024.

Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Haizul Ma’arif menyampaikan bahwa masa kerja Pansus pendalaman Hak Interpelasi DPRD tentang Pencabutan Izin PT. BPR Bank Jepara Artha sampai tanggal 8 Agustus 2024 sebelum akhir periode ini.

“Ada 14 anggota Pansus yang diketuai oleh Padmono Wisnugroho, dan Wakil Ketua Pansus Agus Sutisna. Pansus tersebut merupakan perwakilan dari masing-masing fraksi yang hadir pada paripurna ini,” ungkapnya.

Gus Haiz sapaan akrabnya mengatakan, terdapat delapan poin jawaban yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah. Delapan poin tersebut nantinya akan menjadi bahan pendalaman di Pansus.

“Kami berharap Pansus bisa bekerja secara profesional dengan transparan, dan kita tunggu hasilnya tanggal 8 Agustus 2024, sebelum akhir periode ini. Ini sebagai bentuk pengawasan kita. Kita juga akan undang jajaran direksi BJA,” harapnya.

Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta saat menjawab pertanyaan dari DPRD Jepara mengungkapkan bahwa, permasalahan BJA dimulai pada 2020. Menurut laporan direksi BJA, kata dia, pada saat itu BJA dalam kondisi baik. Laporan itu juga sudah dicek oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

“Pada saat saya menjabat tahun 2022, direksi BJA mengatakan bahwa BJA dalam kondisi baik-baik saja, KAP juga mengatakan hal itu. Tetapi pada tahun 2023 saya dipanggil OJK ada kejadian seperti ini, kemudian saya undang satu persatu direksi dan komisaris BJA, dari keterangan mereka permasalahan terjadi pada tahun 2020. Menurut OJK maslah ini karena ketidakhati-hatian para direksi, yang terlalu berambisi mengkreditkan ke luar daerah,” ungkapnya.

Selaku pemegang saham, lanjut Pj Bupati Edy, Pemda Jepara telah melakukan upaya yang signifikan dengan berpegang pada regulasi yang dikonsultasikan pada OJK dan aturan-aturan yang berlaku.

“Langkah yang sudah kita lakukan bertujuan untuk penyehatan kembali BJA. Salah satunya dengan dibentuknya tim penyehatan pada 14 Desember 2023,” ujarnya.

Munculnya anggapan adanya motif lain terkait keputusan pemberian kredit ke luar daerah, Pj Bupati Edy mengatakan, bahwa Pemkab Jepara tidak terlibat dalam proses penyaluran kredit pada PT BPR BJA. Hal tersebut sesuai peraturan OJK nomor 33 tahun 2018 yang di dalamnya mengatur secara jelas penunjukan tugas, wewenang, dan tanggungjawab direksi serta komisaris.

“Upaya hukum mengembalikan kerugian yang dialami Pemda Jepara juga sudah kami lakukan sesuai kewenangan yang kami miliki, sebagimana diatur PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD melalui gugatan perdata kepada pengurus PT BPR BJA, yang saat ini masih berproses sampai saat ini,” terangnya.

Sekda Jepara Edy Sudjatmiko menambahkan, sebagi pencabutan PT BPR BJA merupakan beberapa kewenangan yang dimiliki oleh LPS, sehingga pencabutan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan pencabutan tersebut maka badan hukum otomatis dibubarkan, kemudian BJA dalam status Bank dalam likuidasi. Serta menonaktifkan direksi dan komisaris dan membentuk tim likuidasi BJA. Maka dari itu pemegang saham sudah diambil alih sepenuhnya oleh LPS.

Berpedoman pada tugas dan kewenangan tersebut, maka penjamin pinjaman adalah merumuskan menetapkan kebijakan terkait pinjaman dan perlindungan simpanan nasabah adalah kewenangan LPS. Selain itu, juga melakukan jaminan seluruh simpanan setelah nasabah mengajukan klaim.

“Alhamdulillah sampai saat ini nasabah yang sudah mengajukan klaim kurang lebih sebanyak 2.900 nasabah, dan yang bisa dicairkan 60 miliar melalui Bank BRI yang telah ditunjuk oleh LPS,” katanya.

LPS juga bertanggungjawab atas penyelesaian masalah Bank gagal yang tidak berdampak secara sistemik. Disamping itu, juga berperan aktif dalam merumuskan penetapan kebijakan, memelihara stabilitas sistem perbankan. 

“Sehingga yang selama ini nasabah risau terhadap tabungannya ini sudah bisa mulai mencairkan,” ucapnya.

Tepatnya pada 29 Mei 2024, kata Sekda Edy, LPS telah mencairkan simpanan nasabah BJA sebanyak Rp 61.566.421.503 dari 29.661 rekening. Dimana Bank BRI ditunjuk sebagai penyalurnya,

Terkait pertanggungjawaban modal Pemda Jepara yang diberikan kepada PT BPR BJA sebesar Rp 24 miliar, Sekda Edy mengatakan bahwa, berdasarkan PP Nomor 54 tahun 2017 Ayat 1 Pasal 6, itu merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, sehingga kekayaan daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal daerah pada BUMD.

“Sehingga ini sudah dipisahkan dari aset yang ada di Pemda. Hal itu juga dikuatkan dengan pertaruan OJK Nomor 62 tahun 2020 Pasal 54 bahwa pemilik BPR dilarang menarik kembali modalnya yang telah disetor baik keadaan sehat maupun tidak,” tuturnya.

Terkait beberapa agunan yang bermasalah, Sekda Edy menjelaskan bahwa, dalam pemberian kredit BJA mengacu pada SOP yang dimiliki oleh direksi BJA yang telah di assessment oleh OJK. Sehingga jika terjadi agunan yang tidak kredibel maupun tidak sesuai penilaian itu adalah tanggungjawab komisaris dan jajaran direksi BJA.

“Untuk jalur pidana yang ditempuh Pemkab Jepara itu dilakukan oleh OJK, hal ini berdasarkan UU Nomor 4 tahun 2003 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: DPRD JeparaInfo Jeparajepara
SummarizeShare68SendShare
Previous Post

Datangi DPRD Pati, Ormas Germap Desak Pemkab Tindak Karaoke di Desa Puri

Next Post

Pj Bupati Henggar Berhalangan Hadir di Kirab Napak Tilas Ki Ageng Penjawi Kebangkitan Pati Jilid II

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

4.802 Warga Jepara di 3 Desa Mengalami Krisis Air Bersih Sejak Juni 2026

4.802 Warga Jepara di 3 Desa Mengalami Krisis Air Bersih Sejak Juni 2026

by ulfa puspa
19 Agustus 2026
521

JEPARA, Harianmuria.com – Krisis air bersih masih melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Jepara. Hingga 18 Agustus 2026, sebanyak 1.335 kepala keluarga (KK) atau 4.802 jiwa kesulitan mendapatkan air...

Merah Putih Berkibar, Veteran Asal Jepara Kenang Kembali Pengabdian di Timor Timur

Merah Putih Berkibar, Veteran Asal Jepara Kenang Kembali Pengabdian di Timor Timur

by ulfa puspa
17 Agustus 2026
518

JEPARA, Harianmuria.com – Kibaran Merah Putih pada upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Alun-Alun 1 Jepara membawa kenangan mendalam bagi Sodiq. Sodiq, veteran berusia 71 tahun...

Peringatan Kemerdekaan RI, DPRD Jepara Dorong Perlindungan Hak-Hak Rakyat

Peringatan Kemerdekaan RI, DPRD Jepara Dorong Perlindungan Hak-Hak Rakyat

by ulfa puspa
14 Agustus 2026
518

JEPARA, Harianmuria.com – Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna mendorong pemerintah memberikan dukungan terhadap kebutuhan masyarakat kecil, seperti nelayan dan petani. Agus menyampaikan hal tersebut saat menyampaikan sambutan sebelum...

Pojok Pelangi Kartini Jadi Ruang Ramah Anak di Pendopo Jepara

Pojok Pelangi Kartini Jadi Ruang Ramah Anak di Pendopo Jepara

by Sekar Sari
10 Agustus 2026
518

JEPARA, Harianmuria.com - Momentum peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 Tahun 2026 diisi peresmian Pojok Pelangi Kartini oleh Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Jepara. Program tersebut diresmikan...

Load More

BERITA UTAMA

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

19 Agustus 2026
523
Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
747
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
519
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
534

TRENDING HARI INI

  • 32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Kampung Nelayan Merah Putih di Gempolsewu Kendal Segera Dibangun

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Proyek KNMP Gempolsewu Kendal Dikucur Rp3,6 Miliar, Ini Fasilitas yang Akan Dibangun

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 4.802 Warga Jepara di 3 Desa Mengalami Krisis Air Bersih Sejak Juni 2026

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ilustrasi seorang anak yang dirawat karena mengidap gagal ginjal akut anak. (Freepik/Harianmuria.com)

Kenali Gejala Gagal Ginjal Akut Anak, Jarang Kencing Hingga Mual dan Muntah

21 Oktober 2022
554
Status BLUD mendorong peningkatan mutu layanan RSUD di Blora menjadi lebih fleksibel, inovatif, dan mandiri secara keuangan.

Status BLUD Dorong Inovasi dan Tingkatkan Layanan RSUD di Blora

22 September 2025
536

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya