GROBOGAN, Harianmuria.com – Bareskrim Polri mengamankan lima pelaku dalam kasus penipuan e-tilang melalui SMS blasting di berbagai wilayah Indonesia. Salah satu pelaku yang ditangkap yakni warga Kabupaten Grobogan berinisial BAP.
Kasus penyebaran SMS blasting berkedok e-tilang yang mengatasnamakan Kejaksaan Republik Indonesia ini diduga telah beroperasi sejak 2024 hingga 2026. Para pelaku diduga menghasilkan keuntungan hingga sekitar Rp16 miliar dari aksi penipuan tersebut.
Penyerahan tersangka BAP beserta barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri Grobogan sebelum proses hukum dilanjutkan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Grobogan, Eko Febrianto, menjelaskan bahwa BAP memiliki peran penting dalam menyediakan kartu perdana yang digunakan untuk mengirim jutaan SMS penipuan.
“Tersangka diduga membeli kartu perdana Telkomsel secara massal dalam kondisi belum teregistrasi. Untuk mengaktifkannya, ia memperoleh dan membeli data kependudukan milik orang lain berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) tanpa hak,” ujar Eko, Sabtu, 4 Juli 2026.
Menurutnya, BAP juga diduga menggunakan identitas pihak lain tanpa izin, termasuk data kependudukan milik seorang warga bernama Fitriatul Hasanah, untuk melakukan registrasi ribuan kartu SIM.
“Registrasi dilakukan secara massal menggunakan perangkat Simbox atau Modem Pool dengan memasukkan data NIK dan KK milik orang lain sehingga kartu-kartu tersebut aktif dan tampak terdaftar secara sah,” ujarnya.
Tak hanya itu, BAP juga diduga menyediakan dan mengelola infrastruktur telekomunikasi yang digunakan dalam aktivitas SMS blasting. Perangkat Simbox yang dikelolanya terhubung dengan sistem TVS sehingga dapat dikendalikan dari jarak jauh untuk menjalankan pengiriman pesan secara masif.
Jaringan tersebut kemudian digunakan untuk menyebarkan SMS phishing yang berisi pemberitahuan e-tilang palsu dengan tautan yang dibuat menyerupai situs resmi pemerintah. Korban yang mengakses tautan tersebut diarahkan memasukkan data pribadi maupun data perbankan sehingga mengalami kerugian finansial.
Jaksa menilai tindakan tersebut merupakan bentuk manipulasi informasi elektronik karena data registrasi yang digunakan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, tetapi ditampilkan seolah-olah sah dan autentik.
Atas perannya, BAP diduga memperoleh keuntungan berupa komisi dari pengiriman SMS serta pembayaran dari sindikat yang diterima melalui aset kripto.
Kasus ini menjadi perhatian aparat penegak hukum karena menunjukkan bagaimana penyalahgunaan data kependudukan dan registrasi kartu SIM dapat dimanfaatkan untuk mendukung kejahatan siber berskala nasional. Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Tia











