• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Kamis, Agustus 20, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Warga Grobogan Jadi Tersangka Kasus SMS Blasting Senilai Rp16 M Sejak 2024

utia by utia
5 Juli 2026
in Grobogan, News
68 2
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Grobogan. (Ahmad Abror/Harianmuria.com)

Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Grobogan. (Ahmad Abror/Harianmuria.com)

538
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

GROBOGAN, Harianmuria.com – Bareskrim Polri mengamankan lima pelaku dalam kasus penipuan e-tilang melalui SMS blasting di berbagai wilayah Indonesia. Salah satu pelaku yang ditangkap yakni warga Kabupaten Grobogan berinisial BAP.

Kasus penyebaran SMS blasting berkedok e-tilang yang mengatasnamakan Kejaksaan Republik Indonesia ini diduga telah beroperasi sejak 2024 hingga 2026. Para pelaku diduga menghasilkan keuntungan hingga sekitar Rp16 miliar dari aksi penipuan tersebut.

Penyerahan tersangka BAP beserta barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri Grobogan sebelum proses hukum dilanjutkan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Grobogan, Eko Febrianto, menjelaskan bahwa BAP memiliki peran penting dalam menyediakan kartu perdana yang digunakan untuk mengirim jutaan SMS penipuan.

“Tersangka diduga membeli kartu perdana Telkomsel secara massal dalam kondisi belum teregistrasi. Untuk mengaktifkannya, ia memperoleh dan membeli data kependudukan milik orang lain berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) tanpa hak,” ujar Eko, Sabtu, 4 Juli 2026.

Menurutnya, BAP juga diduga menggunakan identitas pihak lain tanpa izin, termasuk data kependudukan milik seorang warga bernama Fitriatul Hasanah, untuk melakukan registrasi ribuan kartu SIM.

“Registrasi dilakukan secara massal menggunakan perangkat Simbox atau Modem Pool dengan memasukkan data NIK dan KK milik orang lain sehingga kartu-kartu tersebut aktif dan tampak terdaftar secara sah,” ujarnya. 

Tak hanya itu, BAP juga diduga menyediakan dan mengelola infrastruktur telekomunikasi yang digunakan dalam aktivitas SMS blasting. Perangkat Simbox yang dikelolanya terhubung dengan sistem TVS sehingga dapat dikendalikan dari jarak jauh untuk menjalankan pengiriman pesan secara masif.

Jaringan tersebut kemudian digunakan untuk menyebarkan SMS phishing yang berisi pemberitahuan e-tilang palsu dengan tautan yang dibuat menyerupai situs resmi pemerintah. Korban yang mengakses tautan tersebut diarahkan memasukkan data pribadi maupun data perbankan sehingga mengalami kerugian finansial.

Jaksa menilai tindakan tersebut merupakan bentuk manipulasi informasi elektronik karena data registrasi yang digunakan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, tetapi ditampilkan seolah-olah sah dan autentik.

Atas perannya, BAP diduga memperoleh keuntungan berupa komisi dari pengiriman SMS serta pembayaran dari sindikat yang diterima melalui aset kripto.

Kasus ini menjadi perhatian aparat penegak hukum karena menunjukkan bagaimana penyalahgunaan data kependudukan dan registrasi kartu SIM dapat dimanfaatkan untuk mendukung kejahatan siber berskala nasional. Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Tia

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: berita grobogan hari iniBerita Grobogan TerkiniSMS Blasting
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

Dorong Cinta Rupiah, Gubernur Jateng Ikut Lari di Rupiah Borobudur Playon Bersama Anaknya

Next Post

Kastomo Apresiasi Kekompakan Warga Nahdliyin Bangun Klinik Pratama Inap NU Winong Pati 

utia

utia

Berita Terkait

3 Kali Kebakaran dalam Sepekan, Warga Grobogan Diimbau Tak Bakar Sampah Sembarangan

3 Kali Kebakaran dalam Sepekan, Warga Grobogan Diimbau Tak Bakar Sampah Sembarangan

by utia
11 Agustus 2026
528

GROBOGAN, Harianmuria.com - Ancaman kebakaran lahan di Kabupaten Grobogan semakin meningkat seiring musim kemarau panjang. Dalam sepekan terakhir, sedikitnya tiga kali kebakaran terjadi dan diduga dipicu aktivitas pembakaran...

Jalan Semarang-Purwodadi di Grobogan Diperbaiki, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Jalan Semarang-Purwodadi di Grobogan Diperbaiki, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

by utia
10 Agustus 2026
897

GROBOGAN, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten Grobogan mulai melakukan perbaikan terhadap ruas Jalan Semarang-Purwodadi. Masyarakat, khususnya di wilayah Desa Bringin, Kecamatan Godong, pun diminta berhati-hati saat melintas di proyek...

12.897 Produk UMKM di Grobogan Kantongi Sertifikat Halal, Lampaui Target Tahun Ini

12.897 Produk UMKM di Grobogan Kantongi Sertifikat Halal, Lampaui Target Tahun Ini

by utia
6 Agustus 2026
525

GROBOGAN, Harianmuria.com - Kabupaten Grobogan berhasil melampaui target sertifikasi halal tahun 2026. Hingga 13 Juli 2026, sebanyak 12.897 produk UMKM telah mengantongi sertifikat halal, jauh melampaui target yang...

Sejahterakan Petani, Pemkab Grobogan Dorong Hilirisasi Hasil Panen

Sejahterakan Petani, Pemkab Grobogan Dorong Hilirisasi Hasil Panen

by utia
3 Agustus 2026
518

GROBOGAN, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan mendorong hilirisasi atau proses pengolahan bahan mentah menjadi produk jadi di sektor pertanian. Upaya ini dinilai dapat memberikan nilai tambah terhadap...

Load More

BERITA UTAMA

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

19 Agustus 2026
523
Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
747
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
519
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
534

TRENDING HARI INI

  • 32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Kampung Nelayan Merah Putih di Gempolsewu Kendal Segera Dibangun

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Proyek KNMP Gempolsewu Kendal Dikucur Rp3,6 Miliar, Ini Fasilitas yang Akan Dibangun

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 4.802 Warga Jepara di 3 Desa Mengalami Krisis Air Bersih Sejak Juni 2026

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Dinkes Catat 29 Kasus Suspek Campak di Rembang

Dinkes Catat 29 Kasus Suspek Campak di Rembang

7 April 2026
573
NgAllah Suluk Maleman: Menemukan Cahaya di Tengah Gelap Zaman

NgAllah Suluk Maleman: Menemukan Cahaya di Tengah Gelap Zaman

28 Januari 2026
554

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya