GROBOGAN, Harianmuria.com – Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2026, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepala Desa (Kades) Kabupaten Grobogan memasuki tahap akhir pembahasan. Saat ini, rancangan regulasi tersebut telah diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi sebelum kembali dibahas DPRD Grobogan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pilkades DPRD Grobogan, Musapak, mengatakan pembahasan di tingkat pansus pada dasarnya telah rampung. Tahap berikutnya menunggu hasil evaluasi dari gubernur.
“Di rapat terakhir pansus tentang Raperda Kepala Desa, itu sudah diajukan evaluasi ke gubernur. Tinggal nanti setelah mendapat evaluasi dari gubernur kita bahas terakhir, baru ditetapkan,” kata Musapak.
Menurutnya, penyelesaian regulasi tersebut dinilai penting karena tahapan Pilkades di Grobogan telah disusun. Pendaftaran bakal calon kepala desa direncanakan dibuka pada Oktober 2026.
“Kalau tidak salah akan dibuka pendaftaran di bulan Oktober. Rencananya akan secepatnya. Sebelum pendaftaran, perda turun setelah hasil evaluasi itu,” katanya.
Musapak mengatakan, DPRD dan pemerintah daerah telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penyusunan regulasi tersebut. Konsultasi dilakukan karena tahapan Pilkades sudah disusun sehingga diperlukan dasar hukum sebelum proses pendaftaran dimulai.
“Waktu kita konsultasi dengan Kemendagri, karena Grobogan sudah menyusun tahapan, sehingga Raperdanya sebagai payung hukumnya harus sudah selesai. Setelah dibuka pendaftaran itu payung hukumnya harus sudah ditok (disahkan),” ungkapnya.
Ia mengatakan, dalam penyusunan Raperda Kepala Desa tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi dasar pengaturan sejumlah materi, antara lain masa jabatan, penghargaan, persyaratan calon, dan mekanisme pemilihan kepala desa.
“Kalau kita membahas tentang Raperdanya, PP itu menyangkut masa jabatan, penghargaan, syarat-syarat maupun tata cara kegiatan masalah pilkades,” jelasnya.
Sementara ketentuan teknis yang terdapat dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri nantinya lebih banyak digunakan sebagai rujukan dalam penyusunan Peraturan Bupati (Perbup).
Musapak menyebut persiapan Pilkades di Grobogan sejauh ini berjalan tanpa kendala berarti. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) juga telah melakukan sosialisasi kepada pihak terkait mengenai tahapan pelaksanaan.
“Pilkades aman sampai saat ini di Kabupaten Grobogan, aman tidak ada masalah. Saat ini di Dispermades kabupaten juga sudah melakukan sosialisasi tentang tahapan-tahapan itu,” ujarnya.
Meski memasuki tahap akhir, masih terdapat sejumlah materi dalam Raperda yang menjadi perhatian pansus. Salah satunya menyangkut kondisi apabila hanya terdapat satu calon kepala desa dalam proses Pilkades.
Menurut Musapak, rumusan mengenai calon tunggal termasuk bagian yang masih perlu dicermati, terutama ketentuan tentang kemungkinan perpanjangan tahapan dan mekanisme kesepakatan panitia.
“Di sana ada kata-kata bilamana ada calon tunggal ada perpanjangan. Terus ada kata sepakat, akhirnya panitia harus sepakat. Nah, itu termasuk kata-kata krusial,” terangnya.
Materi lain yang turut menjadi perdebatan adalah bentuk penghargaan bagi kepala desa yang telah menyelesaikan masa jabatannya. Musapak menyebut istilah yang selama ini dikenal di Grobogan sebagai pensiunan kepala desa masih perlu diselaraskan dengan nomenklatur regulasi nasional.
“Yang kedua penghargaan atau pensiunan itu menjadi poin yang debatable dalam pansus. Penghargaan buat kepala desa yang sudah purna, ada penghargaan pengabdian. Kalau di Grobogan bahasanya pensiunan, kalau di nasional tidak ada bahasa pensiunan,” jelasnya.
Ia menegaskan, berbagai ketentuan yang masuk dalam Raperda pada akhirnya harus disesuaikan dengan peraturan yang memiliki kedudukan lebih tinggi agar tidak menimbulkan persoalan hukum saat diterapkan dalam tahapan Pilkades.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Rosyid











