• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Jelang Pilkades 2026, Raperda Kades di Grobogan Diajukan Evaluasi ke Gubernur Jateng

Rosyid by Rosyid
30 Agustus 2026
in Grobogan, News
71 2
Ketua Pansus Pilkades DPRD Grobogan, Musapak. (Ahmad Abror/Harianmuria.com)

Ketua Pansus Pilkades DPRD Grobogan, Musapak. (Ahmad Abror/Harianmuria.com)

564
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

GROBOGAN, Harianmuria.com – Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2026, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepala Desa (Kades) Kabupaten Grobogan memasuki tahap akhir pembahasan. Saat ini, rancangan regulasi tersebut telah diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi sebelum kembali dibahas DPRD Grobogan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pilkades DPRD Grobogan, Musapak, mengatakan pembahasan di tingkat pansus pada dasarnya telah rampung. Tahap berikutnya menunggu hasil evaluasi dari gubernur.

“Di rapat terakhir pansus tentang Raperda Kepala Desa, itu sudah diajukan evaluasi ke gubernur. Tinggal nanti setelah mendapat evaluasi dari gubernur kita bahas terakhir, baru ditetapkan,” kata Musapak.

Menurutnya, penyelesaian regulasi tersebut dinilai penting karena tahapan Pilkades di Grobogan telah disusun. Pendaftaran bakal calon kepala desa direncanakan dibuka pada Oktober 2026.

“Kalau tidak salah akan dibuka pendaftaran di bulan Oktober. Rencananya akan secepatnya. Sebelum pendaftaran, perda turun setelah hasil evaluasi itu,” katanya.

Musapak mengatakan, DPRD dan pemerintah daerah telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penyusunan regulasi tersebut. Konsultasi dilakukan karena tahapan Pilkades sudah disusun sehingga diperlukan dasar hukum sebelum proses pendaftaran dimulai.

“Waktu kita konsultasi dengan Kemendagri, karena Grobogan sudah menyusun tahapan, sehingga Raperdanya sebagai payung hukumnya harus sudah selesai. Setelah dibuka pendaftaran itu payung hukumnya harus sudah ditok (disahkan),” ungkapnya.

Ia mengatakan, dalam penyusunan Raperda Kepala Desa tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi dasar pengaturan sejumlah materi, antara lain masa jabatan, penghargaan, persyaratan calon, dan mekanisme pemilihan kepala desa.

“Kalau kita membahas tentang Raperdanya, PP itu menyangkut masa jabatan, penghargaan, syarat-syarat maupun tata cara kegiatan masalah pilkades,” jelasnya.

Sementara ketentuan teknis yang terdapat dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri nantinya lebih banyak digunakan sebagai rujukan dalam penyusunan Peraturan Bupati (Perbup).

Musapak menyebut persiapan Pilkades di Grobogan sejauh ini berjalan tanpa kendala berarti. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) juga telah melakukan sosialisasi kepada pihak terkait mengenai tahapan pelaksanaan.

“Pilkades aman sampai saat ini di Kabupaten Grobogan, aman tidak ada masalah. Saat ini di Dispermades kabupaten juga sudah melakukan sosialisasi tentang tahapan-tahapan itu,” ujarnya.

Meski memasuki tahap akhir, masih terdapat sejumlah materi dalam Raperda yang menjadi perhatian pansus. Salah satunya menyangkut kondisi apabila hanya terdapat satu calon kepala desa dalam proses Pilkades.

Menurut Musapak, rumusan mengenai calon tunggal termasuk bagian yang masih perlu dicermati, terutama ketentuan tentang kemungkinan perpanjangan tahapan dan mekanisme kesepakatan panitia.

“Di sana ada kata-kata bilamana ada calon tunggal ada perpanjangan. Terus ada kata sepakat, akhirnya panitia harus sepakat. Nah, itu termasuk kata-kata krusial,” terangnya.

Materi lain yang turut menjadi perdebatan adalah bentuk penghargaan bagi kepala desa yang telah menyelesaikan masa jabatannya. Musapak menyebut istilah yang selama ini dikenal di Grobogan sebagai pensiunan kepala desa masih perlu diselaraskan dengan nomenklatur regulasi nasional.

“Yang kedua penghargaan atau pensiunan itu menjadi poin yang debatable dalam pansus. Penghargaan buat kepala desa yang sudah purna, ada penghargaan pengabdian. Kalau di Grobogan bahasanya pensiunan, kalau di nasional tidak ada bahasa pensiunan,” jelasnya.

Ia menegaskan, berbagai ketentuan yang masuk dalam Raperda pada akhirnya harus disesuaikan dengan peraturan yang memiliki kedudukan lebih tinggi agar tidak menimbulkan persoalan hukum saat diterapkan dalam tahapan Pilkades.

Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Rosyid

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita GroboganPILKADES
SummarizeShare41SendShare
Previous Post

Angka Stunting Turun Drastis, Bupati Kudus Tekankan Kolaborasi Jadi Kunci

Next Post

Kerupuk Petis Khas Kendal Jadi Daya Tarik Pengunjung AOE 2026 di Banten

Rosyid

Rosyid

Berita Terkait

Bahas Revisi Perda tentang Kepala Desa dan Perades, DPRD Kudus Jaring Aspirasi Masyarakat

Bahas Revisi Perda tentang Kepala Desa dan Perades, DPRD Kudus Jaring Aspirasi Masyarakat

by ulfa puspa
14 Oktober 2026
524

KUDUS, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar forum dengar pendapat membahas revisi aturan tentang pemerintahan desa, Rabu, 14 Oktober 2026. Ketua DPRD Kabupaten Kudus,...

Kukuhkan Pengurus FTBM, Bupati Grobogan Dorong Gerakan Literasi hingga Pelosok Desa

Kukuhkan Pengurus FTBM, Bupati Grobogan Dorong Gerakan Literasi hingga Pelosok Desa

by ulfa puspa
13 Oktober 2026
527

GROBOGAN, Harianmuria.com – Bupati Grobogan Setyo Hadi mengukuhkan pengurus Forum Taman Bacaan Masyarakat (FTBM) Literasi Kabupaten Grobogan dalam rangkaian pembukaan Festival Literasi di JIG Laksana Mall pada Selasa,...

Jelang Kampanye Pilpet Jepara 2026, 61 Calon Petinggi Deklarasi Damai

Jelang Kampanye Pilpet Jepara 2026, 61 Calon Petinggi Deklarasi Damai

by ulfa puspa
12 Oktober 2026
520

JEPARA, Harianmuria.com – Seluruh calon petinggi dari 24 desa di Kabupaten Jepara menyatakan komitmen pelaksanaan Pemilihan Petinggi (Pilpet) Serentak 2026 aman dan kondusif. Tahapan Pilpet Jepara 2026 di...

Serikat Buruh Usul UMK Grobogan 2025 Dinaikkan 13 Persen, Jadi Segini

Naskah UU Ketenagakerjaan Belum Dipublikasikan, Buruh Grobogan Pertimbangkan Judicial Review

by Sekar Sari
12 Oktober 2026
526

GROBOGAN, Harianmuria.com - Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI mendapat respons positif dari buruh Kabupaten Grobogan. Namun, para buruh masih dibayangi ketidakpastian lantaran naskah undang-undang maupun naskah...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
526
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
526
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
545

TRENDING HARI INI

  • SPPG di Kendal Wajib Ambil Telur dari Peternak Lokal dengan Harga Rp26 Ribu

    Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • DPU Semarang Keruk 33 Sungai Hingga Benahi Drainase Jelang Musim Hujan

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Pekan Batik Nusantara 2026 di Kota Pekalongan Pertemukan Pelaku UMKM dari Berbagai Daerah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ilustrasi: Para siswa sebagai generasi penerus bangsa Indonesia yang memperingati bulan bahasa dan sastra. (Unspash/Harianmuria.com)

Mengapa Bulan Oktober Disebut Sebagai Bulan Bahasa dan Sastra Indonesia?

26 Oktober 2022
591
Gangguan Kesehatan Mata Anak Usia Dini di Kudus Meningkat, Ini Faktornya

Gangguan Kesehatan Mata Anak Usia Dini di Kudus Meningkat, Ini Faktornya

27 Agustus 2026
692

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya