• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Agustus 9, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

115 Remaja di Demak Ajukan Dispensasi Nikah, Mayoritas Karena Hamil Duluan

ulfa puspa by ulfa puspa
8 Juni 2026
in Demak, Highlight, News
69 1
Humas Pengadilan Agama Kelas IB Demak, Muhammad Shobirin. (M. Burhanuddin Aslam/Harianmuria.com)

Humas Pengadilan Agama Kelas IB Demak, Muhammad Shobirin. (M. Burhanuddin Aslam/Harianmuria.com)

540
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

DEMAK, Harianmuria.com – Angka pernikahan dini di Kabupaten Demak terhitung tinggi. Data per Januari hingga Mei 2026, Pengadilan Agama mencatat 115 permohonan dispensasi nikah.

Humas Pengadilan Agama Demak, Muhammad Shobirin, mengatakan sepanjang lima bulan pertama tahun 2026 terdapat 115 perkara dispensasi kawin yang diajukan.

“Untuk dispensasi kawin sampai bulan Mei 2026 tercatat ada 115 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Demak,” ujar Shobirin pada Jumat, 4 Juni 2026. 

Shobirin merincikan jumlah perkara yang masuk ke PA Demak paling tinggi pda April dengan 30 perkara, lalu Januari 28 perkara, Mei 23 perkara, dan Februari 18 perkara.

Sementara sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama Demak menerima total 268 permohonan dispensasi nikah.

Menurut Shobirin, sebagian besar pengajuan dispensasi nikah dilatarbelakangi kehamilan di luar nikah. Umumnya calon pengantin perempuan telah hamil namun usianya masih di bawah 19 tahun sehingga tidak dapat melangsungkan pernikahan secara langsung melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

“Sesuai ketentuan yang berlaku, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun. Jadi umurnya belum 19 tahun tapi sudah hamil, mau menikah, ditolak KUA akhirnya mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama,” jelasnya. 

Shobirin menegaskan, tidak semua permohonan dispensasi kawin otomatis dikabulkan. Hakim akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari kesiapan fisik dan psikologis calon mempelai hingga kemampuan ekonomi calon suami untuk menafkahi keluarga.

“Ada yang dikabulkan dan ada yang ditolak. Hakim akan menilai berbagai aspek, termasuk kesiapan mental, kondisi fisik, serta apakah calon suami sudah memiliki penghasilan yang cukup untuk berumah tangga,” terangnya.

Berdasarkan data, kata Shobirin, mayoritas permohonan dispensasi kawin di Demak diajukan oleh calon pengantin perempuan yang masih di bawah umur. Persentasenya bahkan mencapai hampir 80 persen dari total perkara yang masuk.

“Kalau calon pengantin laki-laki yang masih di bawah umur jumlahnya lebih sedikit dibandingkan calon pengantin perempuan,” ujarnya.

Menurutnya, rentang usia pemohon dispensasi kawin di Kabupaten Demak rata-rata berada pada usia 17 hingga 18 tahun.

“Untuk rentang usia yang diajukan dispensasi nikah ke pengadilan agama demak rata rata usia 17-18 tahun. Di bawah 16 tahun, kami belum pernah menerima sejauh ini,” ungkapnya. 

Dari hasil pemeriksaan di persidangan, banyak pasangan mengaku awalnya berkenalan melalui media sosial. Hubungan kemudian berlanjut menjadi pacaran tanpa pengawasan dan akhirnya berujung pada kehamilan di luar nikah.

“Dari pengakuan para pemohon, rata-rata mereka berkenalan melalui media sosial, kemudian menjalin hubungan dan berpacaran di luar kontrol orang tua hingga akhirnya terjadi kehamilan,” ungkapnya.

Pengadilan Agama mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, termasuk aktivitas mereka di media sosial. Menurutnya, peran keluarga sangat penting dalam mencegah terjadinya pernikahan usia dini maupun kehamilan di luar nikah yang dapat berdampak pada masa depan anak.

Jurnalis: M. Burhanuddin Aslam
Editor: Ulfa

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita DemakdemakDispensasi Nikahkabupaten demakPemkab DemakPernikahan Dini
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

HLUN 2026, Pemkab Pati Akan Perluas Akses Layanan Kesehatan bagi Lansia

Next Post

Kastomo Ingatkan Pelaksanaan SPMB di Pati Harus Sesuai Regulasi dan Berintegritas

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

Tahun Ini Serapan Beras Nasional Diprediksi Lampaui Target 4 Juta Ton

Tahun Ini Serapan Beras Nasional Diprediksi Lampaui Target 4 Juta Ton

by Sekar Sari
3 Agustus 2026
513

DEMAK, Harianmuria.com - Perum Bulog optimistis target serapan beras nasional sebesar 4 juta ton pada 2026 dapat tercapai bahkan berpotensi terlampaui. Hingga saat ini, stok Cadangan Beras Pemerintah...

Sarpras Mulai Lengkap, 142 Koperasi Merah Putih di Demak Siap Beroperasi 

Sarpras Mulai Lengkap, 142 Koperasi Merah Putih di Demak Siap Beroperasi 

by Sekar Sari
29 Juli 2026
527

DEMAK, Harianmuria.com - Sebanyak 142 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Demak dinyatakan siap beroperasi dan tinggal menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Komandan Kodim 0716/Demak,...

Wujudkan Ketahanan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan, Mahasiswa KKNT IPB Hadir dengan Program SYNERA

Wujudkan Ketahanan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan, Mahasiswa KKNT IPB Hadir dengan Program SYNERA

by ulfa puspa
29 Juli 2026
561

DEMAK, Harianmuria.com - Bawang merah dan ubi jalar telah menjadi komoditas holtikultura utama Desa Kotakan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. Praktik pertanian bawang merah yang intensif mendorong petani Desa...

Pemotor Asal Kudus Luka Berat Usai Tertabrak Truk di Jembatan Tanggulangin Demak

Pemotor Asal Kudus Luka Berat Usai Tertabrak Truk di Jembatan Tanggulangin Demak

by Sekar Sari
28 Juli 2026
576

DEMAK, Harianmuria.com - Seorang pengendara sepeda motor asal Kabupaten Kudus mengalami luka berat setelah terlibat kecelakaan dengan sebuah truk di Jalan Raya Kudus-Demak, tepatnya di kawasan Jembatan Tanggulangin...

Load More

BERITA UTAMA

Kendal Bakal Tempatkan Mesin Pengolah Sampah Plastik di 5 Titik TPS3R

Kendal Bakal Tempatkan Mesin Pengolah Sampah Plastik di 5 Titik TPS3R

8 Agustus 2026
536
Lagi, Oro-Oro Kesongo Blora Semburkan Lumpur Setinggi 10-15 Meter

Lagi, Oro-Oro Kesongo Blora Semburkan Lumpur Setinggi 10-15 Meter

7 Agustus 2026
546
Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

6 Agustus 2026
619
Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

5 Agustus 2026
531

TRENDING HARI INI

  • Mengenal Sumpil, Kuliner Tradisional Kendal yang Ditetapkan Jadi WBTb

    Mengenal Sumpil, Kuliner Tradisional Kendal yang Ditetapkan Jadi WBTb

    176 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Perbaikan Jalan Jepara-Kelet Dimulai, Bupati Witiarso: Ini Jawaban Harapan Masyarakat

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Mengenal Mbah Riyan, Ulama Asal Kudus yang Hidup Sederhana dengan Ratusan Karya

    266 shares
    Share 106 Tweet 67
  • Bupati Harno Lepas Pramuka Rembang Ikut Jambore Nasional, Ingatkan Sportivitas

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Lomba Tarik Tambang hingga Egrang Meriahkan HUT ke-81 RI di Jepara

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Kendal Bakal Tempatkan Mesin Pengolah Sampah Plastik di 5 Titik TPS3R

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Hari Jadi ke-703 Pati, Ketua DPRD Harapkan Pembangunan Berkelanjutan

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma

JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma

27 April 2026
578
MENERANGKAN: Gerbang pintu masuk masjid Mantingan, Jepara. (Istimewa/Harianmuria.com)

Dikenal Sebagai Tokoh Penyebar Agama Islam di Jepara, Siapa Sajakah Mereka?

2 September 2022
1.5k

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya